ACEH UTARA - Ketua Dewan
Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Seunuddon
Kabupaten Aceh Utara melakukan protes terhadap Bendahara Camat Kecamatan
setempat yang dianggap telah memanipulasi kwitansi pembayaran uang makan minum
PS Putra Seunuddon pada saat mengikuti kejuaraan Piala Bupati Cup I di lapangan
Simpang Keuramat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Oleh
Ketua KNPI Kecamatan Seunuddon Indra Saputra kepada wartawan pada Jumat (10/6/2016)
lalu. Kami sangat menyayangkan tindakan Bendahara Kecamatan yang memanipulasi
data kwitansi sehingga tidak sesuai dengan jumlah uang yang dianggarkan.
“Permohonan yang kami ajukan untuk Tim PS Putra Seunuddon
sejumlah 400 ribu rupiah yang kami gunakan untuk biaya trasportasi pemain. Dan
disitu ada kejanggalan, karena pihak kecamatan menyuruh kami menandatangani dua
lembar kwitansi sejumlah 400 dan sejumlah 600 ribu, namun uang yang kami terima
300 ribu. Ini jelas ada permainan,” ungkap Indra Saputra.
Untuk itu, KNPI Seunuddon
juga meminta Bupati Aceh Utara agar segera menggantikan camat tersebut, karena
dianggap tidak ada kontribusi apapun terhadap masyarakat.
“Selama ini tidak pernah
ada kegiatan di Kecamatan, sebaiknya Bupati Aceh Utara menggantikannya dengan camat
yang benar-benar serius bekerja untuk membangun kecamatan Seunuddon,” pintanya.
Hal senada juga
disampaikan Pengurus Ketua Himpunan Kerukunan Masyarakat Seunuddon (HIKMAS),
Irwansyah mengatakan kekecewaannya terhadap tingkah laku bendahara yang telah
memanipulasi kwitansi.
“Hal seperti ini bukan
kali pertama terjadi, sudah beberapa kali. Selama ini kami diam bersabar,
bahkan ketika kami protes soal kwitansi alasannya selalu kesilapan,” ujar
Irwansyah.
HIKMAS juga tidak terima dengan
apa yang dilakukan pihak kecamatan. Dirinya berharap Kecamatan Seunuddon bersih
dari hal-hal yang berbau korupsi, mereka berjanji akan terus memantau kinerja
pihak kecamatan.
“Bupati Aceh Utara harus segera
memindahkan Camat Seunuddon. Kami berharap pihak penegak hukum untuk terus
memantau hal-hal seperti ini agar tidak terjadi di Seunuddon,” katanya.
Sementara, Camat Seunuddon
Fatwa Maulana, S. Sos kepada wartawan menjelaskan bahwa sistem keuangan di Indonesia,
sistemnya diamprah dan itu bukan langsung.
“Uang tersebut belum dipertangungjawabkan
dalam uang pemerintah, uang itu uang pribadi saya kasih,” katanya.
"Dalam kwitansi
tersebut, pihak PPTK belum teken dan pihak penerima juga belum teken. Hanya
bendahara dan saya yang teken, itu tidak sah dalam bukti hukum, jadi intinya
uang yang saya kasih sama pihak mereka itu belum saya amprah ke uang pemerintah,"
tandas Camat Fatwa.[Rls]