ACEH TIMUR - Isu gender
dalam pembangunan muncul karena adanya kebijakan, program, kegiatan pembangunan
yang kurang memperhatikan kenyataan bahwa masyarakat sebagai target pembangunan
terdiri dari segmen-segmen yang berbeda, khususnya perempuan dan laki-laki yang
akan dapat memunculkan adanya kesenjangan gender.
Komitmen pemerintah untuk
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Selain itu, salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender adalah melalui pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender
(PUG) dalam pembangunan nasional.
Pengarusutaman gender
merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu
dimensi integral dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi atas kebijakan pembangunan. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten I
Bidang Pemerintahan, Drs. Zahri, M.AP ketika membukan acara Rapat Koordinasi
Kelompok Kerja dan Focal Point Pengarusutaman Gender (PUG) di Aula Kantor
BAPPEDA Aceh Timur pada Rabu (22/6/2016),
yang dihadiri oleh kepala SKPK dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh
Timur.
“Secara yuridis strategi
tersebut telah diatur melalui instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di daerah,” ujarnya.
Namun demikian tidak dapat
dipungkiri, pada pelaksanaannya masih terdapat kelompok penduduk (terutama
perempuan) yang tertinggal dlam pencapaian kualitas hidup. Ketertinggalan ini
disebabkan oleh berbagai persoalan pelik yang seringkali saling berkaitan
antara satu dengan lainnya.
"Persoalan paling
penting yang menghalangi upaya peningkatan kualitas hidup perempuan adalah
pendekatan pembangunan yang mengabaikan isu tentang kesetaraan dan keadilan
gender, “ ungkap Zahri.
Oleh sebab itu diperlukan
dukungan dan komitmen dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta
analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada, diharapkan
melalui Rakor Kelompok Kerja dan Focal Point Pengarusutaman Gender (PUG) ini
dapat terwujud kesepakatan bersama dalam pelaksanan pembangunan yang adil
melalui perencanaan dan pengaggaran yang responsive terhadap kebutuhan
masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dan untuk itu diharapkan kepada
seluruh SKPK bisa bertindak secara optimal dalam membangun kesadaran tentang
isu-isu gender.
Sementara itu, Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS)
Kabupaten Acwh Timur, Ir. Elfiandi, Sp, dalam laporannya mengatakan, tujuan
rapat koordinasi ini adalah dalam upaya membangun komitmen dari seluruh tim
Kelompok Kerja untuk bersinergi dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran
yang responsive gender di Kabupaten Aceh Timur.
Adapun yang menjadi
narasumber pada acara rakor ini adalah Muzafar, SE, MM dari BAPPEDA Provinsi
Aceh dan Inayah, SP, M.P dari Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Aceh.[Rls]