-->

Pembunuhan IRT di Atim Bermotif Pencurian

02 Juni, 2016, 13.26 WIB Last Updated 2016-06-02T06:26:58Z
ACEH TIMUR - Hendra Gunawan (35) tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga yang sedang hamil muda, Fatimah binti Rubi (42) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, yang terjadi pada Senin (30/5/16) kemarin, mengaku nekad membunuh korban karena dirinya panik, sebab saat melakukan aksi pencurian diketahui oleh korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, yang didampingi Wakapolres Kompol Carile Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, pada saat menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Aula Wira Satya, Kamis (2/6/2016) pagi.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jarak antara rumah pelaku dengan rumah korban tidak terlalu jauh, hanya selang beberapa rumah saja sehingga pelaku tahu persis situasi rumah korban.

Bahkan korban tahu, jika yang masuk ke rumahnya adalah pelaku dan sempat meneriaki, Hendra pencuri ..... Hendra maling .....!!! Hingga membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri ke arah dapur.

"Saat berada di dapur, korban sempat berhasil menangkap dan memeganginya kedua kaki pelaku. Tiba-tiba pelaku melihat sebilah pisau di atas meja yang kemudian diambil oleh pelaku untuk menghajar korban. Setidaknya ada sebelas luka tusukan di tubuh korban," jelas Kapolres.

Setelah berhasil melukai korban pelaku tidak langsung pulang ke rumahnya sendiri, melainkan pergi ke rumah kawannya yang terletak di seberang sungai (Pusok_red) dengan cara berenang, dan kepada kawannya pelaku mengaku meminjam uang dan pakaian yang kemudian langsung melarikan diri.

Akhirnya, Rabu (1/6/2016) pagi, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, dari. tempat persembunyiannya, yang beralamat di Komplek Sri Gunting Blok VI, No. 84, Kecamatan Sunggal Kota, Medan, Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 tentang kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," pungkasnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini