ACEH
TIMUR - Hendra Gunawan (35) tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah
tangga yang sedang hamil muda, Fatimah binti Rubi (42) warga Dusun Calok
Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, yang terjadi pada
Senin (30/5/16) kemarin, mengaku nekad membunuh korban karena dirinya panik,
sebab saat melakukan aksi pencurian diketahui oleh korban.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH,
yang didampingi Wakapolres Kompol Carile Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops
Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, pada saat
menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Aula Wira Satya, Kamis
(2/6/2016) pagi.
Lebih
lanjut Kapolres mengatakan, jarak antara rumah pelaku dengan rumah korban tidak
terlalu jauh, hanya selang beberapa rumah saja sehingga pelaku tahu persis
situasi rumah korban.
Bahkan
korban tahu, jika yang masuk ke rumahnya adalah pelaku dan sempat meneriaki,
Hendra pencuri ..... Hendra maling .....!!! Hingga membuat pelaku panik dan
berusaha melarikan diri ke arah dapur.
"Saat
berada di dapur, korban sempat berhasil menangkap dan memeganginya kedua kaki
pelaku. Tiba-tiba pelaku melihat sebilah pisau di atas meja yang kemudian
diambil oleh pelaku untuk menghajar korban. Setidaknya ada sebelas luka tusukan
di tubuh korban," jelas Kapolres.
Setelah
berhasil melukai korban pelaku tidak langsung pulang ke rumahnya sendiri,
melainkan pergi ke rumah kawannya yang terletak di seberang sungai (Pusok_red)
dengan cara berenang, dan kepada kawannya pelaku mengaku meminjam uang dan
pakaian yang kemudian langsung melarikan diri.
Akhirnya,
Rabu (1/6/2016) pagi, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh
Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH,
dari. tempat persembunyiannya, yang beralamat di Komplek Sri Gunting Blok VI,
No. 84, Kecamatan Sunggal Kota, Medan, Sumatera Utara.
"Atas
perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 tentang
kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara seumur hidup
atau paling singkat 20 tahun," pungkasnya. [zf]