ACEH TENGGARA - Program
Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Tenggara menggelar
sosialisasi tentang sistem pengendalian dana desa. Kegiatan berlangsung di
Ofroom Setdakab Aceh Tenggara, Sabtu (25/6/2016).
Ketua Bidang Program
Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna, P3MD Aceh Tenggara, Fakhrur Razi kepada
LintasAtjeh.com mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan
kecamatan yang ada di Aceh Tenggara.
“Seluruh pendamping lokal
desa yang kini tersebar di sejumlah desa se Aceh Tenggara turut hadir. Asisten
I Pemkab Agara, Ali Surahman, dan Pihak BPM Aceh Tenggara juga turut hadir.
Sementara itu, pihak Satker dari Provinsi Aceh hadir sebagai narasumber,” jelas
Fakhrur.
Menurut Fakhrur, materi
yang disampaikan oleh Irwansyah, ST, salah seorang anggota dari Satker Provinsi
Aceh, membahas seputar peraturan perundang-undangan terkait regulasi dan
tatakelola dana desa, diantaranya UU No 6/2014.
“Selain itu, peraturan
turunan UU tersebut, seperti, PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No
6/2014. PP 47/2015 tentang perubahan PP 43/2014, dan PP 60/2014 tentang dana
desa bersumber dari APBN. PP 22/2015 tentang perubahan I atas PP 60/2014. PP
8/2016 tentang perubahan ke II atas PP 60/2014,” imbuhnya lagi.
Menurut Fakhrur, hal ini
merupakan salah satu sistem pengendalian dana desa/gampong khususnya untuk
wilayah Aceh, sehingga dapat memberi jaminan yang memadai atas tercapainya
efektivitas pelaksanaan dana desa maupun ketaatan/kepatuhan terhadap regulasi
yang telah diatur oleh undang-undang.
“Ini juga berpengaruh
terhadap pendamping desa sehingga diharapkan mampu menjalankan tugas pokok dan
fungsinya secara profesional dan dapat mendeteksi secara dini permasalahan
dalam pengawasan dana desa,” katanya.
Masih kata Fakhrur, dengan
adanya sistem pengendalian dana desa ini, pendamping desa diharap dapat
bertanggung jawab dalam implementasi penggunaan dana desa, mampu menggambarkan
index kesulitan geografis, index mahalnya harga bahan konstruksi, dan tipilogi
desa.
Seusai penyampaian materi,
tim yang terdiri dari P3MD Agara dan Satker Provinsi Aceh turun ke lapangan
untuk mempraktekan sistem aplikasi pengendalian dana desa. Mereka mengambil
lokasi di Kecamatan Lawe Sumur dan Kecamatan Darul Hasanah. Sejumlah pengurus
Badan Usaha Milik Kute turut hadir di kesempatan tersebut.[SAS]