LHOKSUKON - Fenomena keberadaan
Ormas ataupun LSM saat ini idealnya berperan sebagai penyuara aspirasi
masyarakat, alat control sosial, dan mitra Pemerintah dalam mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan masyarakat. Dalam prakteknya bahkan sering disalahgunakan
untuk kepentingan di luar pemberdayaan masyarakat.
Demikian hal ini disampaikan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol
Linmas) Aceh Utara, Drs. Adamy M. Pd melalui Sekretarisnya, Abu Bakar saat
menjadi pemateri dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja LSM, Ormas
dan OKP yang berlangsung di aula Kesbangpol Linmas setempat, Kamis (2/6/2016).
“Sebagian ormas, Demokrasi masih
dipahami sebagai kebebasan tanpa batas yang mengarah pada Sektarianisme,
Primordialisme, tindakan anarkisme dan giat Politik praktis. Ormas juga sering
dijadikan sebagai alat kepentingan tertentu, baik oleh asing, local maupun
secara kolaborasi,” ucapnya dalam menyampaikan materai berjudul “Peran
Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan LSM, Ormas dan OKP”.
Sementara sanksi bagi Ormas atau
LSM yang melanggar hukum, sambung Abu Bakar, yaitu secara peringatan tertulis,
penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan
surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.
Ormas juga dilarang untuk tidak
menggunakan bendera atau lambing yang sama dengan bendera atau lambang Negara
RI untuk dijadikan sebagai bendera atau lambang Ormas. Kemudian jangan
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
“Ormas juga dilarang untuk tidak
melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut
Indonesia. Jangan melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI,
dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan
ketertiban umum atau merusak fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” cetusnya
lagi bacakan materinya.
Kegiatan yang mengusung tema
“Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Organisasi Dalam Rangka Mendorong
Percepatan Pembangunan di Aceh Utara” ini bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas kinerja para pengurus LSM, Ormas dan OKP dalam mengelola Management
organisasi dan peduli terhadap upaya percepatan Pembangunan Aceh Utara.
“Juga untuk menjalin komunikasi
yang harmonis dan sinergitas antara Pemerintah dengan rekan-rekan pengurus LSM,
Ormas, OKP agar saling menyampaikan informasi-informasi penting, baik dari
Pemerintah maupun dari masyarakat,” jelas Abu Bakar.
Dalam kegiatan ini turut
menghadirkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Erning Kosasih SH dan Dosen
Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Malikussaleh, Kamaruddin Hasan, sebagai
pemateri dihadapan sejumlah peserta dari Ormas, LSM, dan OKP se Kabupaten Aceh
Utara. [chariul]