-->

Ormas Sering Dijadikan sebagai Alat Kepentingan

02 Juni, 2016, 16.25 WIB Last Updated 2016-06-02T09:25:21Z
LHOKSUKON - Fenomena keberadaan Ormas ataupun LSM saat ini idealnya berperan sebagai penyuara aspirasi masyarakat, alat control sosial, dan mitra Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam prakteknya bahkan sering disalahgunakan untuk kepentingan di luar pemberdayaan masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Aceh Utara, Drs. Adamy M. Pd melalui Sekretarisnya, Abu Bakar saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja LSM, Ormas dan OKP yang berlangsung di aula Kesbangpol Linmas setempat, Kamis (2/6/2016).

“Sebagian ormas, Demokrasi masih dipahami sebagai kebebasan tanpa batas yang mengarah pada Sektarianisme, Primordialisme, tindakan anarkisme dan giat Politik praktis. Ormas juga sering dijadikan sebagai alat kepentingan tertentu, baik oleh asing, local maupun secara kolaborasi,” ucapnya dalam menyampaikan materai berjudul “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan LSM, Ormas dan OKP”.

Sementara sanksi bagi Ormas atau LSM yang melanggar hukum, sambung Abu Bakar, yaitu secara peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Ormas juga dilarang untuk tidak menggunakan bendera atau lambing yang sama dengan bendera atau lambang Negara RI untuk dijadikan sebagai bendera atau lambang Ormas. Kemudian jangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

“Ormas juga dilarang untuk tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut Indonesia. Jangan melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” cetusnya lagi bacakan materinya.

Kegiatan yang mengusung tema “Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Organisasi Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pembangunan di Aceh Utara” ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kinerja para pengurus LSM, Ormas dan OKP dalam mengelola Management organisasi dan peduli terhadap upaya percepatan Pembangunan Aceh Utara.

“Juga untuk menjalin komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara Pemerintah dengan rekan-rekan pengurus LSM, Ormas, OKP agar saling menyampaikan informasi-informasi penting, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat,” jelas Abu Bakar.

Dalam kegiatan ini turut menghadirkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Erning Kosasih SH dan Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Malikussaleh, Kamaruddin Hasan, sebagai pemateri dihadapan sejumlah peserta dari Ormas, LSM, dan OKP se Kabupaten Aceh Utara. [chariul]
Komentar

Tampilkan

Terkini