-->

Nah Loh! IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

10 Juni, 2016, 10.13 WIB Last Updated 2016-06-10T03:13:19Z

IST

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Namun, sikap IDI ini menjadi dilema karena hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia ke tubuh manusia.

Menurut dokter spesialis andrologi, Wimpie Pangkahila, sebaiknya hukuman diperberat dengan menambah masa kurungan penjara atau hukuman tambahan lainnya yang tidak mencederai profesi dokter.

Wimpie mengatakan, hukuman kebiri pun belum terbukti di dunia bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.

IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak Bagi Pemerintah

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengeksekusi hukuman kebiri merupakan pukulan telak bagi pemerintah.

Sikap IDI tersebut dianggap sebagai pembuktian bahwa hukuman yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut tak didasarkan pada kajian dan analisa ilmiah yang mendalam oleh pemerintah.

"Pilihan pemerintah untuk mengambil keputusan tanpa kajian dan analisis mendalam serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk para pakar medis dan psikis adalah sebuah tindakan fatal," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2016).

Seharusnya, kata Supriyadi, sejak awal pemerintah membuka partisipasi dan masukan dari banyak pihak, termasuk para pakar medis dan psikis.

Sejak awal, pihaknya mendukung penuh IDI untuk bersuara terkait hukum kebiri.

Supriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap IDI.

ICJR pun meminta agar pemerintah membuka kajian dan analisis yang sudah dilakukan untuk mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2016.

"ICJR juga meminta Pemerintah menghormati posisi IDI dan Kode Etik Kodekteran Indonesia," kata dia.

IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.

Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (KODEKI).

IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang/berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku,

IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan Kebiri Kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.

Pihak IDI juga menyatakan bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikalnya tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini