BANDA
ACEH
- Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2012-2016 berakhir
hari ini 19 Juni 2016, namun Pemerintah Aceh belum menyerahkan nama-nama calon
Komisioner KIA periode 2016-2020 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) guna menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Padahal sejak 18 Februari
2016 lalu, Tim Seleksi yang dibentuk dengan SK Gubernur Aceh telah
menyelenggarakan proses rekrutmen mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis,
psikotes, seleksi dinamika kelompok serta wawancara. Terakhir pada 29 April
2016 Tim Seleksi telah mengumumkan sebanyak 10 (sepuluh) calon Komisioner KIA
yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk seterusnya diajukan kepada
Komisi I DPRA.
Hal tersebut dikatakan Staf
Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Amel kepada LintasAtjeh.com, melalui
siaran persnya, Minggu (19/6/2016).
Menurutnya, berdasarkan
catatan MaTA, Tim Seleksi telah menyelesaikan tahapan dan proses rekrutmen
calon Komisioner KIA dengan baik, tapi sayangnya Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan
Telematika (Dishubkomintel) Aceh tidak proaktif dan konsisten menindaklanjuti
hasil kerja Tim Seleksi. Idealnya dengan tenggat waktu sebulan lebih, 10 calon
Komisioner KIA sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPRA untuk
menentukan 5 (lima) Komisioner KIA Periode 2016-2020.
MaTA, kata dia,
menyesalkan kinerja Dishubkomintel yang lamban dan tidak proaktif sehingga
membuat nasib calon Komisioner KIA tersebut terkatung-katung. Pemerintah Aceh,
dalam hal ini Gubernur harus segera memproses penyerahan 10 calon Komisioner
KIA kepada Komisi I DPRA sehingga keberadaan
KIA dapat berlanjut dan dijalankan oleh Komisioner yang berkualitas serta
berintegritas.
“Kalaupun harus memperpanjang
SK Komisioner lama agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan KIA, maka
sebaiknya untuk masa yang singkat sampai terpilihnya komisioner baru,” saran
Amel.[Rls]