JAKARTA - Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan
Polri tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
"Coba cek THR itu
termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana,"
katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Dengan demikian, THR hanya
akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif.
Sedangkan, para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan
pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau
pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang akan mulai diproses dalam
waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian
Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
(THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiunannya.
Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp
14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Pemerintah menyebut telah
menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan
untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
"Nggak ada. Tadinya
dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun," ucap Bambang menegaskan.
Sebelumnya Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan
membayarkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Namun
mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau
tunjangan pokok pada Juni 2016.[tempo]