-->

Ini Penjelasan KPU Soal Syarat Calon Independen Yang Disahkan DPR

09 Juni, 2016, 02.33 WIB Last Updated 2016-06-08T19:45:15Z
IST

JAKARTA - UU Pilkada yang baru disahkan DPR dianggap memperberat calon perseorangan atau independen. Poin dimaksud adalah pada tahap verifikasi faktual dukungan calon independen diperketat.

Di UU Pilkada yang baru, pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat masa verifikasi, maka pasangan calon bisa menghadirkan pendukungnya itu ke kantor kelurahan dalam waktu 3 hari sejak tak dapat ditemui. Jika tidak, maka dukungan gugur.

Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2016), mengatakan secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau sesudah UU Pilkada direvisi.

"Substansinya sama, nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," ucap Sumarno.

Dia mencontohkan dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi oleh petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan. Atau, seluruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.

"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan (PPS/Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.

Soal klausul 3 hari seperti diatur di UU Pilkada yang baru disahkan, Sumarno mengatakan pada ketentuan sebelumnya diberi waktu sampai akhir masa verifikasi.

"Batas akhir pendukung menemui PPS yang lalu diatur oleh Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual," terang Sumarno.

Namun meski ada klausul 3 hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu 'fleksibel' dalam 14 hari. Dalam arti si pendukung lah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan saat verifikasi tidak ada di rumah.

"Misal saat masa verifikasi, pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu," ucap Sumarno.

Intinya verifikasi faktual itu dilakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan. "Nanti kelurahan mengumumkan 14 hari masa verifikasi itu," pungkasnya.

Berikut ini tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan Undang-undang tentang Pilkada yang disahkan oleh DPR, Kamis (2/6/2016) kemarin.

Pasal 48
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(1b) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

(5) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini