IST |
JAKARTA -
UU Pilkada yang baru disahkan DPR dianggap memperberat calon perseorangan atau
independen. Poin dimaksud adalah pada tahap verifikasi faktual dukungan calon
independen diperketat.
Di UU Pilkada yang baru,
pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat masa verifikasi, maka pasangan
calon bisa menghadirkan pendukungnya itu ke kantor kelurahan dalam waktu 3 hari
sejak tak dapat ditemui. Jika tidak, maka dukungan gugur.
Ketua KPU DKI Sumarno saat
dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2016), mengatakan secara prinsip, verifikasi faktual
untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau sesudah UU Pilkada
direvisi.
"Substansinya sama,
nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," ucap Sumarno.
Dia mencontohkan dalam
Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi oleh petugas si pendukung
tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor
kelurahan. Atau, seluruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi
sekaligus.
"Kalau misal yang
bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu
datang ke kantor kelurahan (PPS/Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.
Soal klausul 3 hari seperti
diatur di UU Pilkada yang baru disahkan, Sumarno mengatakan pada ketentuan
sebelumnya diberi waktu sampai akhir masa verifikasi.
"Batas akhir
pendukung menemui PPS yang lalu diatur oleh Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015.
Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual," terang
Sumarno.
Namun meski ada klausul 3
hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu 'fleksibel' dalam 14 hari.
Dalam arti si pendukung lah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan
saat verifikasi tidak ada di rumah.
"Misal saat masa
verifikasi, pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro
aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu,"
ucap Sumarno.
Intinya verifikasi faktual
itu dilakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan.
"Nanti kelurahan mengumumkan 14 hari masa verifikasi itu,"
pungkasnya.
Berikut ini tahapan verifikasi
dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan
Undang-undang tentang Pilkada yang disahkan oleh DPR, Kamis (2/6/2016) kemarin.
Pasal
48
(1)
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan
dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan
verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
(1a)
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil; dan
b.
berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(1b)
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan
atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
(3)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon
perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b)
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap
pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan
calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di
kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui
pendukung tersebut.
(3c)
Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
(3d)
Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a),
ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.
(4)
Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan
salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.
(5)
PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan
paling lama 7 (tujuh) hari.
(6)
Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU
Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada
pasangan calon.
(7)
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan
calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi
jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya
informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam
Peraturan KPU.[Detik]