MEDAN - Personel Satuan Sabhara Polresta Medan mengimbau
masyarakat dan para pedagang agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan
dengan modus berupa proposal yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Menjelang lebaran ini, banyak sekali aksi
premanisme dengan modus menyerahkan proposal untuk minta Tunjangan Hari Raya
(THR)," ujar Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Siswandi di Medan, Selasa
(21/6/2016).
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut dia, Polresta Medan
rutin memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang. "Aksi
pemerasan atau pungutan liar itu dilakukan pelaku dengan memanfaatkan momen
Lebaran untuk mencari uang dengan cara membuat proposal, dan hal ini tidak
perlu dilayani," ujar Kompol Siswandi.
Ia menjelaskan, orang-orang yang tidak bertanggung jawab
itu memiliki niat jelek dan memanfaatkan momen Idul Fitri untuk mencari
sejumlah uang dengan caranya sendiri. Seperti membuat proposal atau menyerahkan
amplop kosong dan lain sebagainya dengan dalih minta uang THR kepada pedagang
dan warga.
Bahkan, THR yang dimaksud tidak ada kaitannya antara
pelaku dengan orang yang dimintanya. Padahal THR bisa diminta karena punya
hubungan kerja, seperti karyawan meminta kepada perusahaan atau asisten rumah
tangga minta sama majikannya.
"Minta bantuan THR tersebut terkesan seolah-olah ada
unsur memaksa, padahal tidak ada kewajiban pedagang itu untuk memberikan uang
THR atau menyerahkan amplop berisi uang," ucapnya.
Siswandi menegaskan, jika ada kasus pemaksaan seperti
itu, warga bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi.
"Bila hal ini terjadi di lapangan, silahkan segera
dilaporkan ke Polsekta dan Polresta Medan. Tidak benar cara-cara yang
demikian," katanya.
Ia mengatakan, kalau ada orang yang mau memberikan THR,
tentunya ada hubungannya antara yang memberikan dengan yang menerima bantuan
tersebut. Pelaku yang meminta THR itu dapat dijerat dengan pasal pemerasan
dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.
"Warga harus berani melaporkan kasus tersebut, dan
pelaku dapat diproses hukum. Kita tidak bisa mengetahui apakah itu ada unsur
paksaan atau tidak kalau korban tidak melaporkannya," katanya.[Antara]