-->

Geuchik Lokop Terkesan Arogan Terhadap Wartawan Lintas Atjeh

25 Juni, 2016, 20.57 WIB Last Updated 2016-06-25T13:57:21Z
IST
ACEH TIMUR - Geuchik Lokop melontarkan bahasa arogan dan tidak santun setelah berita tentang adanya dugaan tentang anggaran ADD Desa Lokop yang ditransfer ke buku rekening bank atas nama Geuchik Lokop naik tayang di media online LintasAtjeh.com.

Namun saat pihak wartawan LintasAtjeh.com meminta klarifikasi terkait sms-sms dengan bahasa arogan dan tidak santun tersebut, sampai saat berita ini diturunkan pihak Geuchik Lokop tidak memberi komentar apapun lagi.


Ini rangkuman pembicaraan melalui sms antara Geuchik Desa Lokop dengan Wartawan LintasAtjeh.com sesaat telah berita tentang adanya dugaan tentang anggaran ADD desa setempat yang ditransfer ke buku rekening bank atas nama geuchik naik tayang:

Geuchik Lokop : Jangan prasangka saya tidak suka.

Wartawan LintasAtjeh.com: Ma'af apa dasar hukum geuchik tdk suka? Apakah geuchik merasa bhwa bahasa yg geuchik sampaikan barusan sudah mantap?

Geuchik Lokop : Jika tidak puas jumpai saya.

Wartawan LintasAtjeh.com: Tidak urusan bagi wartawan untuk berbicara ttg puas atau tidak puas. Tugas wartawan jika ada informasi ttg indikasi penyelewengan dlm pengelolaan anggaran negara maka wajib dikonfirmasi kpd pihak yg brsangkutan. Dlm UU Pers Tahun 2009, tdk di anjurkan mengkonfirmasi pihak yg brsangkutan dg cara harus menuju ke tmp yg brsangkutan, dan boleh melalui hp. Seharusnya anda menjawab yg dikonfirmasi wartawan dg cara santun. Jangan terkesan angkuh dan mengintervensi wartawan yg bekerja sesuai ketentuan

Wartawan LintasAtjeh.com: Apakah saudara geuchik sudah merasa benar saat dikonfirmasi wartawan tadi siang, terkesan mengintervensi wartawan lalu dengan cara tidak santun langsung mematikan hp. Kenapa saudara geuchik terkesan marah dg pemberitaan dari Media Online Lintas Atjeh. Apakah pemberitaan tsb salah?

Setelah dua sms terakhir yang dikirim oleh wartawan LintasAtjeh.com, tidak ada balasan lagi dari pihak Geuchik Lokop.

Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Adapun salah satu fungsi pers adalah sebagai pelaku control sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 

Berdasarkan ketentuan yang tertera diatas maka sangatlah disayangkan ketika pihak wartawan mengkonfirmasi Geuchik Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur terkait informasi tentang adanya dugaan tentang anggaran ADD desa setempat yang ditransfer ke buku rekening bank atas nama geuchik, saat itu pihak geuchik tidak menerangkan secara baik-baik tentang permasalahan yang sebenarnya. Malah terkesan bahwa Geuchik Lokop berupaya menutup keterbukaan informasi publik.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini