IST |
ACEH TIMUR - Geuchik Lokop
melontarkan bahasa arogan dan tidak santun setelah berita tentang adanya dugaan
tentang anggaran ADD Desa Lokop yang ditransfer ke buku rekening bank atas nama
Geuchik Lokop naik tayang di media online LintasAtjeh.com.
Namun saat pihak wartawan
LintasAtjeh.com meminta klarifikasi terkait sms-sms dengan bahasa arogan dan
tidak santun tersebut, sampai saat berita ini diturunkan pihak Geuchik Lokop
tidak memberi komentar apapun lagi.
Ini rangkuman pembicaraan
melalui sms antara Geuchik Desa Lokop dengan Wartawan LintasAtjeh.com sesaat
telah berita tentang adanya dugaan tentang anggaran ADD desa setempat yang
ditransfer ke buku rekening bank atas nama geuchik naik tayang:
Geuchik Lokop : Jangan
prasangka saya tidak suka.
Wartawan LintasAtjeh.com:
Ma'af apa dasar hukum geuchik tdk suka? Apakah geuchik merasa bhwa bahasa yg
geuchik sampaikan barusan sudah mantap?
Geuchik Lokop : Jika tidak
puas jumpai saya.
Wartawan LintasAtjeh.com:
Tidak urusan bagi wartawan untuk berbicara ttg puas atau tidak puas. Tugas
wartawan jika ada informasi ttg indikasi penyelewengan dlm pengelolaan anggaran
negara maka wajib dikonfirmasi kpd pihak yg brsangkutan. Dlm UU Pers Tahun
2009, tdk di anjurkan mengkonfirmasi pihak yg brsangkutan dg cara harus menuju
ke tmp yg brsangkutan, dan boleh melalui hp. Seharusnya anda menjawab yg
dikonfirmasi wartawan dg cara santun. Jangan terkesan angkuh dan mengintervensi
wartawan yg bekerja sesuai ketentuan
Wartawan LintasAtjeh.com:
Apakah saudara geuchik sudah merasa benar saat dikonfirmasi wartawan tadi
siang, terkesan mengintervensi wartawan lalu dengan cara tidak santun langsung
mematikan hp. Kenapa saudara geuchik terkesan marah dg pemberitaan dari Media
Online Lintas Atjeh. Apakah pemberitaan tsb salah?
Setelah dua sms terakhir
yang dikirim oleh wartawan LintasAtjeh.com, tidak ada balasan lagi dari pihak
Geuchik Lokop.
Untuk diketahui, sesuai
amanah Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pers merupakan
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik. Adapun salah satu fungsi pers adalah sebagai pelaku control sosial
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya pada Pasal 18
Ayat 1 UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh dan
menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
Berdasarkan ketentuan yang
tertera diatas maka sangatlah disayangkan ketika pihak wartawan mengkonfirmasi
Geuchik Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur terkait informasi tentang
adanya dugaan tentang anggaran ADD desa setempat yang ditransfer ke buku
rekening bank atas nama geuchik, saat itu pihak geuchik tidak menerangkan
secara baik-baik tentang permasalahan yang sebenarnya. Malah terkesan bahwa
Geuchik Lokop berupaya menutup keterbukaan informasi publik.[Red]