JAKARTA -
Mafia daging impor bukanlah isapan jempol belaka. Setidaknya ini seperti yang
disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf
saat rapat dengan Komisi VI DPR Selasa, (7/6/2016).
Dijelaskan oleh Syarkawi,
baru-baru ini pihaknya telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 107 milliar
terhadap 32 feedloter atau perusahaan importir daging sapi. Sanksi yang diberikan itu terkait dengan
gejolak dan fluktuasi harga daging sapi beberapa waktu terakhir.
“Maka perlu ada kontrol
dan pengawasan mendalam dan serius terhadap jenis usaha yang di situ unsur
monopolinya terlalu besar. Saya menilai KPPU sudah mencoba melakukan hal itu,”
ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2016).
Zulfan memberikan
penilaian positif terhadap KPPU dibawah kepemimpinan Syarkawi. Meskipun baru
bertugas satu tahun, namun beberapa langkahnya sudah cukup signifikan.
“Ini langkah bagus dan
positif. Maka keberadaannya harus ditingkatkan jangan dilemahkan,” ujarnya.
Oleh karena itu Zulfan
jika KPPU diperkuat secara anggaran, SDM, serta infrastruktur, dengan adanya
kantor perwakilan KPPU daerah. Zulfan berharap peran KPPU semakin optimal dalam
mengawasi persaingan usaha.
Posisi strategis dari KPPU
di daerah untuk menyehatkan mata rantai kebutuhan pangan warga. Jika menilik
jaringan mafia yang ada, ia tidak hanya terjadi di satu sektor daging sapi
saja, melainkan juga gula, beras, bawang, sampai cabe.
"KPPU yang semakin
kuat, akan mengancam keberadaan mereka yang selama ini berkuasa dalam
memonopoli produk kebutuhan masyarakat," tutur Zulfan.
Legislator asal Aceh ini
juga meminta agar ke depan ada follow up yang jelas dari pemerintah saat ada
temuan dari KPPU. “Karena kalau tidak maka akan akan sia-sia dan percuma hanya
berhenti dalam tataran pemberian sanksi
denda. Tetap saja ada ruang bagi jaringan kartel itu secara leluasa dan bebas
melakukan (monopoli) kembali,” imbuh politisi Fraksi NasDem itu.[Rls]