IST |
BANDA
ACEH
- Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mengungkap sinyalemen
pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah satuan kerja pemerintah Aceh
(SKPA). Praktik curang itu diduga terjadi melalui berbagai macam modus, seperti
pungutan biaya kontrak sebesar Rp 2 juta hingga biaya evaluasi yang bisa
mencapai 5 persen dari nilai kontrak.
"Informasi ini kami
dapatkan berdasarkan pengakuan rekanan. Mereka sangat mengeluh dengan berbagai
pungutan yang diterapkan oknum dinas," ujar koordinator FAKTA Indra P
Keumala melalui siaran persnya, Jum'at (24/6/2016).
Dugaan pungli, sambung
Indra, justru terjadi pada dinas teknis yang memiliki hubungan langsung dengan
peningkatan hajat hidup masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan Aceh, yang
berdasarkan pengakuan kontraktor, oknum di dinas membebankan biaya kontrak
mencapai Rp 2 juta per paket pekerjaan.
"Kami juga memperoleh
pengakuan dari salah seorang PPTK pada bidang dikmen bahwa pungutan biaya
kontrak memang ada. Namun pejabat itu berdalih bahwa pihaknya tidak memaksakan
rekanan harus menyetor dana dalam jumlah tersebut," terangnya.
Indra mengatakan, pada
tahun 2016 ini terdapat sekitar 310 paket pekerjaan yang dikelola bidang dikmen
dinas pendidikan Aceh. Jumlah tersebut terdiri dari paket fisik dan pengadaan.
"Jika setiap paket
dikenakan biaya Rp 2 juta, maka ada sekitar RP 620 juta yang mengalir ke
kantong oknum. Belum lagi pungutan biaya evaluasi yang jumlahnya sangat
fantastis," paparnya.
Padahal, sebut Indra,
seluruh kebutuhan pembuatan kontrak, mulai dari kertas, printer dan tintanya,
semua mutlak menggunakan inventaris milik negara. Namun pungutan yang diambil
dari rekanan justeru disetor ke kantong oknum pejabat.
"Saya pernah
mendiskusikan hal ini kepada pejabat terkait. Namun untuk kasus pungli,
audiensi kami terakhir tidak direspon karena tengah menerima sejumlah tamu utusan
pendopo," ungkapnya.
Indra juga mengungkapkan
adanya praktik pungli yang terjadi di sejumlah dinas lainnya, seperti Dinas
Cipta Karya dan Dinas Pengairan Aceh. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum
terutama kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan jenis ini.
Ditambahkan, berdasarkan
informasi dari anggota DPR Aceh Buhari Selian, untuk dinas Cipta Karya bahkan
memungut pembayaran pajak galian C untuk proyek yang berlokasi di Aceh Tenggara
dan Gayo Lues. Padahal hak pungut pajak tersebut merupakan kewenangan
kabupaten/kota.
"Penyimpangan seperti
ini harus segera dibenahi. Kami sedang mengorganisir pengakuan dan kesediaan
pihak rekanan yang selama ini jadi korban pungli untuk melaporkannya ke penegak
hukum," demikian Indra P Keumala. [Rls]