ACEH TAMIANG - Dalam upaya
mempercepat terwujudnya wacana pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari kecamatan
induknya, Manyak Payed, Ketua Komite Pemekaran Kecamatan setempat beserta
sejumlah datok penghulu, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid dan Camat Manyak Payed
melakukan audensi ke Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Tamiang, Kamis (9/6/16) kemarin.
Saat bertemu dengan Komisi
A DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid, H. Asnawi Ali bersama
Ketua Komite Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, Abdurrauf memaparkan bahwa
tujuan dari pemekaran kecamatan baru tersebut untuk mempercepat laju
pembangunan di daerah dan mereka sangat mengharapkan semoga pihak DPRK bersama
Pemkab Aceh Tamiang bisa menuntaskan persoalan itu pada tahun 2016 (tahun
ini_red).
Haji Asnawi sangat
berharap agar upaya pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid jangan sampai gagal
karena terbentur adanya perubahan atau revisi undang-undang, seperti pengalaman
usulan ini pada tahun 2008-2009 lalu, ketika itu belum membuahkan hasil karena
ada peraturan daerah menyatakan tidak boleh dilakukan pemekaran sebelum
pelaksanaan pemilukada.
Haji Asnawi juga
menerangkan, saat melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan
Sati, ST, beberapa waktu lalu, Alhamdulillah pihak bupati menyambut baik wacana
pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Camat
Kecamatan Manyak Payed, selaku kecamatan induk.
"Jika terwujud
nantinya, pusat pemerintahan Kecamatan Gunung Mesjid berada di Kampung Pandan
Sari dengan luas lahan sejumlah 10 Hektar dan jumlah kampung secara keseluruhan
di Kemukiman Gunung Mesjid adalah 11 kampung, yakni Kampung Paya Tenggar,
Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket
Panjang Dua, Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng
Anyer," terang Haji Asnawi.
Dihadapan Ketua Komite
Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, Abdurrauf, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid,
H. Asnawi Ali, sejumlah datok penghulu dan Camat Manyak Payed, Ketua Komisi A,
Ismail, menyampaikan bahwa DPRK Aceh Tamiang mendukung upaya percepatan
mewujudkan wacana pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari kecamatan induknya,
Manyak Payed, serta mendesak pihak pemkab setempat untuk segera mengambil
langkah yang tepat dan cepat.
“Kita meminta pihak
Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Razuardi
MT, untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan
jajarannya untuk menindak lanjuti permintaan masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid
terhadap proses administrasi tentang memekarkan kemukiman itu dari Kecamatan
Manyak Payed,” ungkap Ismail.
Ismail menuturkan, dalam
upaya pelaksanaan pemekaran kecamatan ataupun desa di kabupaten ini harus
mendapatkan ketegasan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten.
"Karena pengalaman
memalukan ketika anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang menindaklanjuti proses
pemekaran tiga kampung yang kini sudah diresmikan itu di tingkat provinsi dan
disayangkan disana hanya ada berkas usulan pemekaran kampung dari kampung, dari
kabupaten tidak ada,” cetusnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua
DPRK, Nora Idah Nita, SE, yang memimpin pertemuan dengan tokoh masyarakat
Kemukiman Gunung Mesjid menyatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi upaya
pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid ini, terlebih hal tersebut sebagai pelayanan
publik dalam upaya memberikan pemerataan pembangunan.
"Kita sama-sama
mengetahui bahwa Kecamatan Manyak Payed, wilayahnya cukup luas dan saat ini
memiliki 36 kampung, termasuk 11 kampung berada Kemukiman Gunung Mesjid,"
sebut Nora sembari mengatakan, terkait persoalan ini DPRK Aceh Tamiaang akan
berusaha memberikan pendampingan serta anggaran sehingga proses pemekaran
Kecamatan Gunung Mesjid bisa terwujud di tahun 2016 ini.
Selain itu, Nora juga
meminta kepada pihak Pemkab Aceh Tamiang agar melibatkan DPRK, khususnya Komisi
A dalam rangka menyusun langkah-langkah pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid.
"Kami pihak dewan
pada prinsipnya mendukung sepenuhnya aspirasi warga tentang usulan pemekaran
kecamatan ini, tapi proses administrasi serta keputusannya berada di
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang," pungkas Nora didampingi anggota
Komisi A, yakni Muhammad Nuh, Dedi Suriansyah, Fitriani serta Ketua Komisi A
Ismail.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, IR. Razuardi MT, menyatakan, dirinya
akan membantu semua kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses
pemekaran ini, termasuk juga menyiapkan tim dari instansi terkait nantinya.
"Pemekaran juga menjadi
bahagian dari pembinaan wilayah, karena itu jangan ragu serta tidak ada kata
gagal,” tegasnya sembari menambahkan, persoalan di jajaran pemerintahan akan
diambil oleh dirinya sendiri.
Camat Manyak Payed, Wan
Irwansyah juga melaporkan, bahwa usulan masyarakat tentang pemekaran Kemukiman
Gunung Mesjid menjadi kecamatan sudah diajukan ke bagian Tata Pemerintahan,
tetapi hingga kini belum diterima balasannya, apakah disetujui atau tidak.
"Kita dukung aspirasi
warga dan diharapkan pemekaran ini bisa terlaksana sebelum lahirnya revisi PP
Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan,” pinta Irwansyah.[zf]