-->

DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang Dukung Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid

10 Juni, 2016, 19.41 WIB Last Updated 2016-06-10T12:41:01Z
ACEH TAMIANG - Dalam upaya mempercepat terwujudnya wacana pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari kecamatan induknya, Manyak Payed, Ketua Komite Pemekaran Kecamatan setempat beserta sejumlah datok penghulu, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid dan Camat Manyak Payed melakukan audensi ke Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Kamis (9/6/16) kemarin.

Saat bertemu dengan Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid, H. Asnawi Ali bersama Ketua Komite Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, Abdurrauf memaparkan bahwa tujuan dari pemekaran kecamatan baru tersebut untuk mempercepat laju pembangunan di daerah dan mereka sangat mengharapkan semoga pihak DPRK bersama Pemkab Aceh Tamiang bisa menuntaskan persoalan itu pada tahun 2016 (tahun ini_red).
          
Haji Asnawi sangat berharap agar upaya pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid jangan sampai gagal karena terbentur adanya perubahan atau revisi undang-undang, seperti pengalaman usulan ini pada tahun 2008-2009 lalu, ketika itu belum membuahkan hasil karena ada peraturan daerah menyatakan tidak boleh dilakukan pemekaran sebelum pelaksanaan pemilukada.          

Haji Asnawi juga menerangkan, saat melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST, beberapa waktu lalu, Alhamdulillah pihak bupati menyambut baik wacana pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Camat Kecamatan Manyak Payed, selaku kecamatan induk.

"Jika terwujud nantinya, pusat pemerintahan Kecamatan Gunung Mesjid berada di Kampung Pandan Sari dengan luas lahan sejumlah 10 Hektar dan jumlah kampung secara keseluruhan di Kemukiman Gunung Mesjid adalah 11 kampung, yakni Kampung Paya Tenggar, Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket Panjang Dua, Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng Anyer," terang Haji Asnawi.

Dihadapan Ketua Komite Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid, Abdurrauf, Kepala Kemukiman Gunung Mesjid, H. Asnawi Ali, sejumlah datok penghulu dan Camat Manyak Payed, Ketua Komisi A, Ismail, menyampaikan bahwa DPRK Aceh Tamiang mendukung upaya percepatan mewujudkan wacana pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari kecamatan induknya, Manyak Payed, serta mendesak pihak pemkab setempat untuk segera mengambil langkah yang tepat dan cepat.

“Kita meminta pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Ir.  Razuardi MT, untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti permintaan masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid terhadap proses administrasi tentang memekarkan kemukiman itu dari Kecamatan Manyak Payed,” ungkap Ismail.

Ismail menuturkan, dalam upaya pelaksanaan pemekaran kecamatan ataupun desa di kabupaten ini harus mendapatkan ketegasan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten.

"Karena pengalaman memalukan ketika anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang menindaklanjuti proses pemekaran tiga kampung yang kini sudah diresmikan itu di tingkat provinsi dan disayangkan disana hanya ada berkas usulan pemekaran kampung dari kampung, dari kabupaten tidak ada,” cetusnya.
          
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK, Nora Idah Nita, SE, yang memimpin pertemuan dengan tokoh masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid menyatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi upaya pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid ini, terlebih hal tersebut sebagai pelayanan publik dalam upaya memberikan pemerataan pembangunan.
          
"Kita sama-sama mengetahui bahwa Kecamatan Manyak Payed, wilayahnya cukup luas dan saat ini memiliki 36 kampung, termasuk 11 kampung berada Kemukiman Gunung Mesjid," sebut Nora sembari mengatakan, terkait persoalan ini DPRK Aceh Tamiaang akan berusaha memberikan pendampingan serta anggaran sehingga proses pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid bisa terwujud di tahun 2016 ini.
          
Selain itu, Nora juga meminta kepada pihak Pemkab Aceh Tamiang agar melibatkan DPRK, khususnya Komisi A dalam rangka menyusun langkah-langkah pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid.

"Kami pihak dewan pada prinsipnya mendukung sepenuhnya aspirasi warga tentang usulan pemekaran kecamatan ini, tapi proses administrasi serta keputusannya berada di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang," pungkas Nora didampingi anggota Komisi A, yakni Muhammad Nuh, Dedi Suriansyah, Fitriani serta Ketua Komisi A Ismail.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, IR. Razuardi MT, menyatakan, dirinya akan membantu semua kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemekaran ini, termasuk juga menyiapkan tim dari instansi terkait nantinya.

"Pemekaran juga menjadi bahagian dari pembinaan wilayah, karena itu jangan ragu serta tidak ada kata gagal,” tegasnya sembari menambahkan, persoalan di jajaran pemerintahan akan diambil oleh dirinya sendiri.

Camat Manyak Payed, Wan Irwansyah juga melaporkan, bahwa usulan masyarakat tentang pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid menjadi kecamatan sudah diajukan ke bagian Tata Pemerintahan, tetapi hingga kini belum diterima balasannya, apakah disetujui atau tidak.

"Kita dukung aspirasi warga dan diharapkan pemekaran ini bisa terlaksana sebelum lahirnya revisi PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan,” pinta Irwansyah.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini