ACEH BESAR - Dewan Aceh Besar menyikapi penertiban PKL dan
bangunan tampa ijin dari para petugas Satpol PP dibantu Perhubungan, TNI dan
Polisi Aceh Besar di kawasan jalan pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, dalam
sepekan ini.
Untuk
itu, sebagai popsi wakil rakyat Kabupaten Aceh Besar Tgk. Mufaddhal Zakaria,
berkomentar persoalan yang menjadi lokasi penertiban pihak tim Satpol PP
terhadap para pedagang di jalan pasar Lambaro tersebut.
Anggota
dewan dari Komisi E, DPRK Aceh Besar, Tgk. Mufaddhal Zakaria kepada Wartawan
Kamis 2 Juni 2016, mengatakan tempat berdagang para PKL di Jalan Pasar terbesar
di Aceh Besar itu, kami minta pihak dari Satpol PP Aceh Besar memberi toleransi
tampa melakukan penggusuran dulu, kepada para PKL jelang meugang bulan Ramadan
ini.
Ia
juga meminta pihak Satpol PP, agar PKL tetap diberi kesempatan berdagang jelang
meugang bulan Ramadan. Pasalnya para pedagang kebiasaan cari nafkah jelang
meugang puasa itu lebih mudah dari bulan yang lain. Mereka sudah terlanjur
membeli stok barang dagangan jelang meugang puasa? Untuk teknis penataan PKL
dan sosialisasi, kami serahkan kepada Bupati Aceh Besar. Karena Pemerintah
Daerah yang mengetahui teknis penataan dan lokasi yang tepat.
Namun
demikian, Ia mengingatkan agar upaya mengurai kemacetan di sekitar
Jalan Pasar Lambaro tetap dilakukan. Salah satu solusinya yakni menata parkir agar
badan jalan tak mengalami penyempitan. Jika badan jalan tak menyempit,
kemacetan di Jalan Pasar Lambaro bisa terurai.
Solusi
lain, kata dia, yakni koordinasi antara jukir, Dishub dan Satpol PP Aceh Besar
ditingkatkan juga. Lebih lanjut Tgk. Mufaddhal mengatakan, setelah meugang
bulan Ramadan, PKL harus ditata lebih serius dengan penegakan Qanun tentang PKL
dan IMB.
Menyikapi
itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Rahmadaniaty SSos,MM, kita melakukan
penertiban PKL dan bangunan yang tidak adan izin supaya hari meugang puasa
tidak terjadi kemacetan lalu lintas di jalan pasar Lambaro Kecamatan Ingin
Jaya.
Di
awal tahun 2016, kata Rahmadaniaty, Pemkab Aceh Besar sudah tiga menyurati
pedagang untuk membongkar sendiri kanopi tersebut. Namun, menurutnya, surat itu
tak diindahkan. Sehingga petugas membongkar paksa semua kanopi yang melanggar
aturan tersebut.
“Kami
juga mendata para pedagang yang tidak mengantongi izin usaha dan mereka sudah
menyatakan membuat surat pernyataan untuk mengurus ke kantor PTSP Aceh
Besar," jelas Rahmadaniaty. [Dw]