-->

Dewan Minta Pemkab Aceh Besar Beri Toleransi bagi PKL

02 Juni, 2016, 20.14 WIB Last Updated 2016-06-02T13:15:08Z
ACEH BESAR - Dewan Aceh Besar menyikapi penertiban PKL dan bangunan tampa ijin dari para petugas Satpol PP dibantu Perhubungan, TNI dan Polisi Aceh Besar di kawasan jalan pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, dalam sepekan ini.

Untuk itu, sebagai popsi wakil rakyat Kabupaten Aceh Besar Tgk. Mufaddhal Zakaria, berkomentar persoalan yang menjadi lokasi penertiban pihak tim Satpol PP terhadap para pedagang di jalan pasar Lambaro tersebut. 

Anggota dewan dari Komisi E, DPRK Aceh Besar, Tgk. Mufaddhal Zakaria kepada Wartawan Kamis 2 Juni 2016, mengatakan tempat berdagang para PKL di Jalan Pasar terbesar di Aceh Besar itu, kami minta pihak dari Satpol PP Aceh Besar memberi toleransi tampa melakukan penggusuran dulu, kepada para PKL jelang meugang bulan Ramadan ini.

Ia juga meminta pihak Satpol PP, agar PKL tetap diberi kesempatan berdagang jelang meugang bulan Ramadan. Pasalnya para pedagang kebiasaan cari nafkah jelang meugang puasa itu lebih mudah dari bulan yang lain. Mereka sudah terlanjur membeli stok barang dagangan jelang meugang puasa? Untuk teknis penataan PKL dan sosialisasi, kami serahkan kepada Bupati Aceh Besar. Karena Pemerintah Daerah yang mengetahui teknis penataan dan lokasi yang tepat. 

Namun demikian, Ia mengingatkan agar upaya mengurai kemacetan di sekitar Jalan Pasar Lambaro tetap dilakukan. Salah satu solusinya yakni menata parkir agar badan jalan tak mengalami penyempitan. Jika badan jalan tak menyempit, kemacetan di Jalan Pasar Lambaro bisa terurai.

Solusi lain, kata dia, yakni koordinasi antara jukir, Dishub dan Satpol PP Aceh Besar ditingkatkan juga. Lebih lanjut Tgk. Mufaddhal mengatakan, setelah meugang bulan Ramadan, PKL harus ditata lebih serius dengan penegakan Qanun tentang PKL dan IMB.

Menyikapi itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Rahmadaniaty SSos,MM, kita melakukan penertiban PKL dan bangunan yang tidak adan izin supaya hari meugang puasa tidak terjadi kemacetan lalu lintas di jalan pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya.

Di awal tahun 2016, kata Rahmadaniaty, Pemkab Aceh Besar sudah tiga menyurati pedagang untuk membongkar sendiri kanopi tersebut. Namun, menurutnya, surat itu tak diindahkan. Sehingga petugas membongkar paksa semua kanopi yang melanggar aturan tersebut.

“Kami juga mendata para pedagang yang tidak mengantongi izin usaha dan mereka sudah menyatakan membuat surat pernyataan untuk mengurus ke kantor PTSP Aceh Besar," jelas Rahmadaniaty. [Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini