-->

Ciduk Dua Pengedar Sabu, Polres Atim Temukan Ratusan Bendera Bintang Bulan

26 Juni, 2016, 03.26 WIB Last Updated 2016-06-25T20:26:33Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Nurussalam serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), termasuk 107 (seratus tujuh) lembar bendera berlambang bintang bulan, Sabtu (25/6/2016).

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasatresnarkoba  Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menciduk seorang tersangka berinisial AR Bin Hanafiah (41),  warga Desa Cot Asan yang sedang menunggu pembeli di sebuah warung nasi di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Nurussalam.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan, dari tangan tersangka AR Bin Hanafiah berhasil diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram, 1 (satu) buah HP merek Samsung berwarna silver dan 1 (satu) buah dompet merek Lea warna coklat.

Lanjutnya, setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya dibeli dari seorang tersangka berinisial AM Bin M. Jamil (25) warga Desa Paya Anje, Kecamatan Nurussalam.

Tidak lama kemudian, tepatnya sekira pukul 16.45 WIB, tersangka AM Bin M. Jamil juga berhasil ditangkap di rumahnya, di Desa Paya Anje, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket, seberat 1,11 gram, uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus rupiah), 1 (satu) buah HP merek Samsung warna silver serta 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Levis.

Dia menambahkan, dari hasil keterangan yang disampaikan oleh tersangka AM Bin M. Jamil bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Ayi (35) yang juga warga Desa Paya Anje. Kemudian sekira pukul 16.45 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah tersangka Ayi dan melakukan penggeledahan, namun  tersangka tidak ada di rumah akan tetapi ditemukan sebanyak 107 (seratus tujuh ) lembar bendera bintang bulan di dalam kamar tidur tersangka.

"Saat ini kedua tersangka yang berhasil diciduk beserta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Aceh Timur guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka Ayi sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," demikian ungkap AKP Ildani Ilyas.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini