ACEH TIMUR - Satuan
Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali menciduk dua pengedar narkotika jenis
sabu-sabu di Kecamatan Nurussalam serta berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti (BB), termasuk 107 (seratus tujuh) lembar bendera berlambang bintang bulan,
Sabtu (25/6/2016).
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasatresnarkoba Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada
LintasAtjeh.com menyampaikan, sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal
Satresnarkoba berhasil menciduk seorang tersangka berinisial AR Bin Hanafiah
(41), warga Desa Cot Asan yang sedang
menunggu pembeli di sebuah warung nasi di kawasan jalan lintas Banda
Aceh-Medan, Kecamatan Nurussalam.
Kasatresnarkoba juga
menjelaskan, dari tangan tersangka AR Bin Hanafiah berhasil diamankan 1 (satu)
paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram, 1 (satu) buah HP merek
Samsung berwarna silver dan 1 (satu) buah dompet merek Lea warna coklat.
Lanjutnya, setelah
diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada
dirinya dibeli dari seorang tersangka berinisial AM Bin M. Jamil (25) warga
Desa Paya Anje, Kecamatan Nurussalam.
Tidak lama kemudian,
tepatnya sekira pukul 16.45 WIB, tersangka AM Bin M. Jamil juga berhasil
ditangkap di rumahnya, di Desa Paya Anje, dengan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket, seberat 1,11 gram, uang hasil penjualan
sejumlah Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus rupiah), 1 (satu) buah HP merek
Samsung warna silver serta 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Levis.
Dia menambahkan, dari
hasil keterangan yang disampaikan oleh tersangka AM Bin M. Jamil bahwa
narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Ayi (35) yang juga warga
Desa Paya Anje. Kemudian sekira pukul 16.45 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba
langsung menuju ke rumah tersangka Ayi dan melakukan penggeledahan, namun tersangka tidak ada di rumah akan tetapi
ditemukan sebanyak 107 (seratus tujuh ) lembar bendera bintang bulan di dalam
kamar tidur tersangka.
"Saat ini kedua
tersangka yang berhasil diciduk beserta sejumlah barang bukti (BB) telah
diamankan ke Polres Aceh Timur guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka Ayi
sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," demikian ungkap
AKP Ildani Ilyas.[zf]