IST |
JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang
diamankan KPK pada Rabu (15/6). Ketujuh orang itu diamankan dalam kasus suap
peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelecehan seksual yang
dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
"Dari 7 orang itu KPK
telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat
penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Kamis (16/6).
Empat orang tersangka itu
adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil,
Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji
yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka, KPK
mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong
plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan
milik dari Saipul Jamil.
"Sumber uang ini
adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata
Basaria.
Akibat perbuatannya,
masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta
Utara, Rohadi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal
11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya
yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau
b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi mereka ini
adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,"
tambahnya.
Sementara itu, panitera
pengganti Dolly Siregar dan dua supir yang diamankan KPK telah dipulangkan
karena mereka hanyalah sebagai saksi.[Merdeka]