-->

Wow! Artis KDI Sindikat Pencuri 43 Mobil Rental

25 Mei, 2016, 20.02 WIB Last Updated 2016-05-25T13:03:36Z
DEPOK - Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri mobil yang beroperasi di Depok dan Bogor. Sedikitnya, 43 mobil berhasil digasak sindikat pencuri mobil ini, dengan modus meminjam mobil dari rental.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan polisi baru menangkap dua dari tiga tersangka sindikat pencuri dan penggelapan mobil di Depok dan Bogor. Jajang R. Haris, 28 tahun, dan Didi Ahmadi, 28 tahun, ditangkap setelah pengembangan atas laporan korban penipuan di Kepolisian Sektor Bojonggede.

"Satu orang masih menjadi DPO bernama Rizki," kata Teguh, Selasa (23/5/2016) lalu.

Seorang tersangka merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi Kontes Dangdut Indonesia. Pelaku menyewa mobil di rental selama sepuluh hari dengan uang sewa sebesar Rp 3 juta untuk dua unit mobil tanpa jaminan.

Setelah mobil ada di tangan pelaku, lalu digadaikan tanpa seizin pemilik mobil. Korban, yang merasa mobilnya dicuri melaporkan kepada polisi, dan berhasil menangkap kedua tersangka di Bojonggede.

"Ternyata bukan hanya dua unit mobil tapi ada 43 unit mobil dari rental di Bojonggede dan Bogor yang berhasil mereka curi," ujar Teguh.

Para korban percaya karena tersangka merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi KDI. Mobil pinjaman digunakan dengan alasan untuk event dan keperluan transportasi syuting. "Korbannya percaya kalau tersangka adalah artis KDI dan bintang film," ujarnya.

Modus operandi, pelaku bernama Jajang yang mengaku sebagai artis, mendatangi rental-rental yang ada di wilayah Depok dan Bogor secara bersama-sama dengan rekannya Didi Ahmadi dan Rizki, yang menjadi DPO, untuk menyewa kendaraan. Setelah mobil dikuasai, pelaku selanjutnya menggadaikan tanpa seizin dari pemilik mobil.

Motif tersangka, ingin menguasai barang korban untuk digadaikan demi dapatkan uang yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar utang. "Barang bukti ada 20 unit mobil, yang diamankan polisi," kata Teguh. "Sindikat pencuri mobil ini beroperasi di 40 TKP."

Teguh menuturkan bagi warga yang merasa kehilangan mobil bisa langsung melihat kendaraannya di Polresta Depok. Yang merasa kehilangan mobil bisa langsung membawa berkas kendaraannya ke Polresta Depok.

"Tidak akan dipungut biaya. Silakan ambil bila berkasnya cocok," ujar Teguh. Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman lima tahun penjara.[metro.tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini