DEPOK
-
Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri mobil yang beroperasi di Depok dan
Bogor. Sedikitnya, 43 mobil berhasil digasak sindikat pencuri mobil ini, dengan
modus meminjam mobil dari rental.
Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan polisi
baru menangkap dua dari tiga tersangka sindikat pencuri dan penggelapan mobil
di Depok dan Bogor. Jajang R. Haris, 28 tahun, dan Didi Ahmadi, 28 tahun,
ditangkap setelah pengembangan atas laporan korban penipuan di Kepolisian
Sektor Bojonggede.
"Satu orang masih
menjadi DPO bernama Rizki," kata Teguh, Selasa (23/5/2016) lalu.
Seorang tersangka
merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi Kontes Dangdut Indonesia.
Pelaku menyewa mobil di rental selama sepuluh hari dengan uang sewa sebesar Rp
3 juta untuk dua unit mobil tanpa jaminan.
Setelah mobil ada di
tangan pelaku, lalu digadaikan tanpa seizin pemilik mobil. Korban, yang merasa
mobilnya dicuri melaporkan kepada polisi, dan berhasil menangkap kedua
tersangka di Bojonggede.
"Ternyata bukan hanya
dua unit mobil tapi ada 43 unit mobil dari rental di Bojonggede dan Bogor yang
berhasil mereka curi," ujar Teguh.
Para korban percaya karena
tersangka merupakan artis figuran dan salah satu penyanyi KDI. Mobil pinjaman
digunakan dengan alasan untuk event dan keperluan transportasi syuting.
"Korbannya percaya kalau tersangka adalah artis KDI dan bintang
film," ujarnya.
Modus operandi, pelaku
bernama Jajang yang mengaku sebagai artis, mendatangi rental-rental yang ada di
wilayah Depok dan Bogor secara bersama-sama dengan rekannya Didi Ahmadi dan
Rizki, yang menjadi DPO, untuk menyewa kendaraan. Setelah mobil dikuasai,
pelaku selanjutnya menggadaikan tanpa seizin dari pemilik mobil.
Motif tersangka, ingin
menguasai barang korban untuk digadaikan demi dapatkan uang yang digunakan
untuk kehidupan sehari-hari dan membayar utang. "Barang bukti ada 20 unit
mobil, yang diamankan polisi," kata Teguh. "Sindikat pencuri mobil
ini beroperasi di 40 TKP."
Teguh menuturkan bagi
warga yang merasa kehilangan mobil bisa langsung melihat kendaraannya di
Polresta Depok. Yang merasa kehilangan mobil bisa langsung membawa berkas
kendaraannya ke Polresta Depok.
"Tidak akan dipungut
biaya. Silakan ambil bila berkasnya cocok," ujar Teguh. Kedua tersangka
dikenakan Pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman
lima tahun penjara.[metro.tempo]