-->

Warga Suka Jadi Mengadu Dugaan Penyimpangan ADD ke Dewan

17 Mei, 2016, 15.02 WIB Last Updated 2016-05-17T08:02:37Z
ACEH TAMIANG - Enam warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, mengadukan tentang dugaan penyimpangan dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 desa tersebut senilai Rp. 426 juta kepada anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Senin (16/5/2016).
           
Dalam pertemuan dengan anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Miswanto didampingi anggota dewan lainnya, Desi Amelia, ke enam warga tersebut menilai bahwa Datok Desa Suka Jadi, Suripto tidak transparan dan terindikasi melakukan penyimpangan terhadap berbagai kegiatan dana desa.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Kampung Suka Jadi, Elfan menuturkan, dalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan, para pekerjanya didominasi oleh keluarga datok, sementara warga setempat masih banyak yang menganggur.

Selain itu, dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengerasan jalan dengan besaran dana Rp.94 juta, tanah timbunnya tidak sesuai, ketebalan tipis serta volumenya dicurigai tidak cukup.

Elfan mengatakan, selain itu biaya kegiatan pemuda juga tidak diberdayakan. Ironisnya, Ketua Pemuda dipaksa untuk mengakui biaya belanja dana alat olah raga oleh datok.

Sementara Kaur Umum, Misri yang mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya, mengatakan, pada pekerjaan sumur bor sebesar Rp.53 juta yang dikerjakannya hanya menghabiskan dana Rp.21 juta.

"Sisa uangnya untuk pembuatan cor dan pembuatan dinding turap, tetapi saya tidak ikut dalam pekerjaan sisa tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, Datok Desa Suka Jadi dinilai tidak transparan terhadap penggunaan dana desa dan ditengarai mengelola dana desa secara sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa yang ada.

"Selain tidak transparan kepada warganya, datok juga belum melakukan pelaporan dalam bentuk pertanggungjawaban dana desa yang disampaikan masyarakat," tambah Suebman Fadilah, anggota MDSK didampingi Nurianto, Imam Dusun dan Marwoto anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung (LKMK).

Sedangkan, Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Poniman dihadapan anggota Komisi C menjelaskan, munculnya permasalahan dana desa yang menjadi sorotan dan kritikan dari warga. Dirinya sudah berusaha untuk upayakan duduk bersama guna memverifikasikan permasalahan yang terjadi namun tidak ditanggapi oleh datok, tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Komisi C, Miswanto dan Desi Amelia, menyarankan dalam penyelesaiannya duduk bersama MDSK dan bermusyawarah bersama datok serta perangkat desa lainnya.

Miswanto menyampaikan, jika dalam penggunaan dana desa  terdapat kelebihan dananya maka dapat digunakan untuk kegiatan lainnya. Seharusnya dalam kegiatan proyek BUMK diberdayakan sehingga tidak menimbulkan masalah, karena BUMK miliki peran dan fungsinya di desa.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, para perangkat kampung untuk mengumpulkan data dan fakta yang akurat. Jika belum ada data yang akurat jangan ribut dulu. Cari bukti-bukti agar lebih jelas dan jangan langsung ke pihak berwajib.

"Dalam permasalahan ini dewan hanya dapat memfasilitasi penyelesaian hingga ke kampung serta mengingatkan kembali untuk mengumpulkan data berapa kerugian dari dugaan penyimpangan dana desa dimaksud," tambah Sekwan, Zagusli.

Datok Desa Suka Jadi, Suripto, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (17/5/16) menyampakan, pengaduan yang disampaikan oleh ke enam warganya ke DPRK Aceh Tamiang, Senin (16/5/16) kemarin tidak benar.


"Tidak ada penyimpangan dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Suka Jadi," jelas Suripto. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini