ACEH
TAMIANG - Enam warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, mengadukan
tentang dugaan penyimpangan dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015
desa tersebut senilai Rp. 426 juta kepada anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang,
Senin (16/5/2016).
Dalam
pertemuan dengan anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Miswanto didampingi
anggota dewan lainnya, Desi Amelia, ke enam warga tersebut menilai bahwa Datok
Desa Suka Jadi, Suripto tidak transparan dan terindikasi melakukan penyimpangan
terhadap berbagai kegiatan dana desa.
Mantan
Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Kampung Suka Jadi, Elfan menuturkan, dalam
pelaksanaan proyek pengerasan jalan, para pekerjanya didominasi oleh keluarga
datok, sementara warga setempat masih banyak yang menganggur.
Selain
itu, dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengerasan jalan dengan besaran dana
Rp.94 juta, tanah timbunnya tidak sesuai, ketebalan tipis serta volumenya
dicurigai tidak cukup.
Elfan
mengatakan, selain itu biaya kegiatan pemuda juga tidak diberdayakan.
Ironisnya, Ketua Pemuda dipaksa untuk mengakui biaya belanja dana alat olah
raga oleh datok.
Sementara
Kaur Umum, Misri yang mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya,
mengatakan, pada pekerjaan sumur bor sebesar Rp.53 juta yang dikerjakannya
hanya menghabiskan dana Rp.21 juta.
"Sisa
uangnya untuk pembuatan cor dan pembuatan dinding turap, tetapi saya tidak ikut
dalam pekerjaan sisa tersebut," ungkapnya.
Menurutnya,
Datok Desa Suka Jadi dinilai tidak transparan terhadap penggunaan dana desa dan
ditengarai mengelola dana desa secara sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa
yang ada.
"Selain
tidak transparan kepada warganya, datok juga belum melakukan pelaporan dalam bentuk
pertanggungjawaban dana desa yang disampaikan masyarakat," tambah Suebman
Fadilah, anggota MDSK didampingi Nurianto, Imam Dusun dan Marwoto anggota
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung (LKMK).
Sedangkan,
Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Poniman dihadapan anggota Komisi C
menjelaskan, munculnya permasalahan dana desa yang menjadi sorotan dan kritikan
dari warga. Dirinya sudah berusaha untuk upayakan duduk bersama guna
memverifikasikan permasalahan yang terjadi namun tidak ditanggapi oleh datok,
tambahnya.
Sementara
itu, Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Komisi C, Miswanto dan Desi Amelia,
menyarankan dalam penyelesaiannya duduk bersama MDSK dan bermusyawarah bersama
datok serta perangkat desa lainnya.
Miswanto
menyampaikan, jika dalam penggunaan dana desa
terdapat kelebihan dananya maka dapat digunakan untuk kegiatan lainnya.
Seharusnya dalam kegiatan proyek BUMK diberdayakan sehingga tidak menimbulkan
masalah, karena BUMK miliki peran dan fungsinya di desa.
Lanjutnya,
untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, para perangkat kampung untuk
mengumpulkan data dan fakta yang akurat. Jika belum ada data yang akurat jangan
ribut dulu. Cari bukti-bukti agar lebih jelas dan jangan langsung ke pihak
berwajib.
"Dalam
permasalahan ini dewan hanya dapat memfasilitasi penyelesaian hingga ke kampung
serta mengingatkan kembali untuk mengumpulkan data berapa kerugian dari dugaan
penyimpangan dana desa dimaksud," tambah Sekwan, Zagusli.
Datok
Desa Suka Jadi, Suripto, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (17/5/16)
menyampakan, pengaduan yang disampaikan oleh ke enam warganya ke DPRK Aceh
Tamiang, Senin (16/5/16) kemarin tidak benar.
"Tidak
ada penyimpangan dalam realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa
Suka Jadi," jelas Suripto. [zf]