-->

Toke Sueum Serahkan Kartu BPJS

03 Mei, 2016, 16.16 WIB Last Updated 2016-05-03T09:16:13Z
LANGSA - Walikota Langsa, Usman Abdullah SE, meminta kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan Cabang Langsa, melakukan sosialisasi tentang gerakan program jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah ini.

Tujuannya, agar masyarakt pekerja seperti becak motor (Betor) dan pekerja lainnya dapat memahami bahwa penting sekali untuk menjadi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan manfaat atas jaminan sosialnya selama bekerja.

Permintaan itu disampaikan walikota, pada acara penyerahan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja betor di halaman Kantor BPJS setempat, Selasa (3/5).

Dikatakan, dengan terlindunginya tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya memberikan ketenangan dalam bekerja baik oleh tenaga kerja itu sendiri maupun oleh keluarga yang menantinya di rumah.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Langsa dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Langsa. Semoga kerja keras kita selama ini dalam mewujudkan pembangunan dibidang kesejahteraan pekerja akan semakin dirasakan luas,”ujarnya.

Diharapkan, kepada para pekerja lainnya di Kota Langsa dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya untuk mendapatkan ajaminan perlindungan sosial.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat, Moch Faisal, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada pekerja becak motor (Betor) sekaligus telah mendaftarkan sebanyak 20 orang untuk tahap awal menjadi peserta dan secara bertahap nantinya menyusul kepada pekerja betor lainnya.

Disebutkan, dengan iuran yang dibayarkan sebesar Rp26.800/bulan,maka jenis perlindungan yang diterima oleh pekerja betor yakni atas resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja nantinya menerima klaim dana sebesar Rp96 juta,sedangkan, meninggal biasa atau diluar hubungan kerja Rp24 juta.

BPJS Ketenagakerjaan berharap  kepada Pemko Langsa dapat membantu dan mendukung gerakan program jaminan sosial BPJS dimaksud di Kota Langsa, karena sistim jaminan sosial di BPJS ini sekaligus berfungsi sebagai jaringan pengamanan nasional dalam hal pengentasan kemiskinan.

“Artinya, tidak ada masyarakat pekerja yang akan jatuh miskin jika didaftarkan dalam program BPJS Ketenagkerjaan, karena peserta ini nantinya mendapatkan manfaat yang cukup besar baik tenaga kerja maupun ahli waris,” ujarnya.


Tentunya, masih banyak pekerja lain belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.Baik itu, tenaga kerja honora,kontrak didalam instansi kedinasan pemerintah maupun tenaga kerja aparatur perangkat desa,nelayan,transportasi dan lainnya. Ini dikarenakan pemahaman di masyarakat luas tentang keberadaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. [Jamal]
Komentar

Tampilkan

Terkini