ACEH TIMUR - Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sangat mengapresiasi sikap tegas Polres Aceh Timur terkait penggerebekan
sejumlah pelaku perambahan hutan secara
tidak sah (illegal logging) yang berada di dalam areal kawasan hutan produksi,
Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Rabu 20 April 2016 kemarin.
Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Iskandar SH, melalui kepada
LintasAtjeh, Kamis (12/5/16) mengatakan, pihaknya sudah memastikan bahwa areal
yang dirambah oleh para pelaku illegal logging yang digerebek Polres Aceh
Timur, Rabu (20/4/16) kemarin, belum memiliki izin dan menyalahi aturan yang
berlaku.
Iskandar menjelaskan, saat
menerima laporan tentang penggerebekan, pihaknya melalui Kepala Bidang Produksi
Kehutanan dan Komandan Pamhut langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan
tentang areal yang dirambah.
Menurut Iskandar, pihak
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Aceh Timur sudah memastikan
bahwa areal yang dirambah oleh sejumlah pelaku illegal logging di Desa Ranto
Panjang, Kecamatan Simpang Jernih belum memiliki izin dan menyalahi aturan yang
berlaku.
"Dishutbun Pemkab
Aceh Timur sangat mengapresiasi kinerja Polres Aceh Timur dalam mengungkap
kasus illegal logging kemarin dan berharap agar masyarakat dapat bekerjasama
untuk melaporkan segala tindakan atau aktifitas mencurigakan yang menjurus
kepada tindakan illegal logging," tegas Iskandar SH.[zf]