-->

Tangkap Pelaku Illog, Dishutbun Apresiasi Polres Aceh Timur

12 Mei, 2016, 19.39 WIB Last Updated 2016-05-12T12:39:48Z
ACEH TIMUR - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sangat mengapresiasi sikap tegas Polres Aceh Timur terkait penggerebekan sejumlah pelaku  perambahan hutan secara tidak sah (illegal logging) yang berada di dalam areal kawasan hutan produksi, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Rabu 20 April 2016 kemarin.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Iskandar SH, melalui kepada LintasAtjeh, Kamis (12/5/16) mengatakan, pihaknya sudah memastikan bahwa areal yang dirambah oleh para pelaku illegal logging yang digerebek Polres Aceh Timur, Rabu (20/4/16) kemarin, belum memiliki izin dan menyalahi aturan yang berlaku.

Iskandar menjelaskan, saat menerima laporan tentang penggerebekan, pihaknya melalui Kepala Bidang Produksi Kehutanan dan Komandan Pamhut langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan tentang areal yang dirambah.

Menurut Iskandar, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Aceh Timur sudah memastikan bahwa areal yang dirambah oleh sejumlah pelaku illegal logging di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih belum memiliki izin dan menyalahi aturan yang berlaku.

"Dishutbun Pemkab Aceh Timur sangat mengapresiasi kinerja Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus illegal logging kemarin dan berharap agar masyarakat dapat bekerjasama untuk melaporkan segala tindakan atau aktifitas mencurigakan yang menjurus kepada tindakan illegal logging," tegas Iskandar SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini