-->

Sudah Saatnya RUU Kekerasan Seksual segera Dituntaskan

04 Mei, 2016, 09.44 WIB Last Updated 2016-05-04T02:44:22Z
IST
JAKARTA - Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kian darurat. Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan dalam lima tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat. Data dari Komnas Perlindungan Perempuan (Catahu 2015) menunjukan dari kasus kekerasan yang dialami perempuan, 56 persen  diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Begitupun data Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang dirilis pada akhir tahun 2015. Dari kasus kekerasan yang diderita anak, 58 persen diantaranya adalah kekerasan seksual. Kini, publik kembali dikejutkan dengan nasib tragis yang dialami Yuyun, anak perempuan yang duduk di Sekolah Menengah Pertama dan baru berusia 14 tahun harus kehilangan nyawa karena diperkosa oleh 14 orang. Tujuh diantaranya adalah pelaku anak.

Hemas mengatakan berulangnya terus kasus kekerasan seksual ini  dipicu oleh banyak hal. Diantaranya adalah masih tingginya keengganan melaporkan kasus. Banyak orang yang menganggap bahwa ini aib yang tabu untuk dibuka. "Kurang terbukanya penanganan kasus  sehingga korban ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus dilalui,  hingga akibat lemahnya ancaman hukuman terhadap pelaku  sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata dia, melalui siaran pers, Selasa (4/5).

Untuk itu, dia memandang perlu adanya payung hukum yang lebih kuat dan mampu memberi efek jera, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dia mengatakan RUU Kekerasan Seksual harus segera dituntaskan di DPR RI. Dalam hal ini DPD RI akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya serta menjadi hukum formal yang dapat membuat pelaku. [ROL]
Komentar

Tampilkan

Terkini