IST |
JAKARTA - Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kian
darurat. Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan dalam lima tahun terakhir angka
kekerasan terus meningkat. Data dari Komnas Perlindungan Perempuan (Catahu
2015) menunjukan dari kasus kekerasan yang dialami perempuan, 56 persen diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.
Begitupun data Komnas Perlindungan Anak Indonesia yang
dirilis pada akhir tahun 2015. Dari kasus kekerasan yang diderita anak, 58
persen diantaranya adalah kekerasan seksual. Kini, publik kembali dikejutkan
dengan nasib tragis yang dialami Yuyun, anak perempuan yang duduk di Sekolah
Menengah Pertama dan baru berusia 14 tahun harus kehilangan nyawa karena
diperkosa oleh 14 orang. Tujuh diantaranya adalah pelaku anak.
Hemas mengatakan berulangnya terus kasus kekerasan seksual
ini dipicu oleh banyak hal. Diantaranya
adalah masih tingginya keengganan melaporkan kasus. Banyak orang yang
menganggap bahwa ini aib yang tabu untuk dibuka. "Kurang terbukanya
penanganan kasus sehingga korban
ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus
dilalui, hingga akibat lemahnya ancaman
hukuman terhadap pelaku sehingga tidak
menimbulkan efek jera," kata dia, melalui siaran pers, Selasa (4/5).
Untuk itu, dia memandang perlu adanya payung hukum yang
lebih kuat dan mampu memberi efek jera, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dia mengatakan RUU Kekerasan Seksual harus segera dituntaskan di DPR RI. Dalam
hal ini DPD RI akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan
jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya serta menjadi hukum formal
yang dapat membuat pelaku. [ROL]