BIREUEN - Gerakan
Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen akan melawan 5 Dinas di Kabupaten
Bireuen dalam sidang gugatan yang diajukan oleh GaSAK Bireuen ke Komisi
Informasi Aceh (KIA) yang akan dilaksanakan pada 13 Mei 2016.
Gugatan tersebut
dilayangkan oleh GaSAK Bireuen setelah beberapa instansi di Kabupaten Bireuen
tidak memberikan akses terhadap data publik yang diminta oleh GaSAK, padahal
menurut Murni M Nasir yang menjabat Plt Koordinator GaSAK Bireuen bahwa sesuai
dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah
harus memberikan akses kepada masyarakat
terkait data dan kegiatan Pemerintah.
“Pada Januari 2016 GaSAK
memiliki hambatan dalam mengkakses data, dinas yang bersangkutan tidak
menanggapi sampai batas waktu yang termaktub dalam UU. Selain itu tidak ada
pula surat balasan kepada GaSAK atas ketidaktersediaan informasi yang diminta.
Padahal GaSAK telah mengikuti prosedur dengan mengirimkan kembali surat tidak
diberikan data, yang kami tujukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yaitu Sekda. Ironisnya juga tidak ada respon,“ ungkap Murni.
Menyikapi hal tersebut,
sesuai dengan mekanisme permintaan informasi publik, waktu untuk memenuhi
termaktub sesuai UU KIP tahun 2008 yaitu 30 hari telah habis. Maka kami
mengajukan sengketa informasi kepada KIA. GaSAK sebagai pemohon dan termohon
yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan, RSUD Fauziah, Inspektorat, Dinas Bina
Marga dan Cipta Karya, Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah, semuanya
SKPK di Kabupaten Bireuen. Dan sebagai atasan PPID Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sidang akan dilangsungkan
pada Jumat, 13 Mei 2016 di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Jln. Sultan Alaidin
Mahmudsyah No 14 Banda,” ungkap Murni.
Menurut Murni, hal ini
dilakukan sebagai upaya untuk mendorong agenda reformasi Badan Publik (BP),
salah satunya transparan dan akuntabel baik laporan keuangan maupun program.
GaSAK Bireuen merincikan
beberapa Dinas yang akan mengikuti sidang KIA yaitu;
1. Dinas Pertanian dan
Peternakan tentang data program kegiatan dalam APBK tahun 2015 dan usulan
Anggaran Dewan tahun 2015.
2. RSUD Fauziah tentang
SOP pengadaan barang habis pakai RSUD Fauziah tahun 2013-2014, dokumen
pengolahan limbah RSUD Fauziah tahun 2013-2014, dokumen realisasi pengadaan barang
habis pakai RSUD Fauziah Tahun 2013-2014, pagu anggaran RSUD Fauziah tahun
2013-2014, penanggungjawab pengeluaran barang habis pakai RSUD Fauziah tahun
2013-2014, dan nama-nama perusahaan pengelola barang habis pakai RSUD Fauziah
tahun2013-2014.
3. Inspektorat tentang
data hasil audit pengelolaan anggaran RSUD Fauziah Bireuen tahun 2013, 2014 dan
2015.
4. DPKKD tentang dokumen
LPPD dan LKPJ Kabupaten Bireuen TA 2014-2015.
5. Dinas Bina Marga dan
Cipta Karya Bireuen tentang kontrak kerja pembangunan atau peningkatan Makodim
Kabupaten Bireuen TA 2015, kontrak kerja pembangunan jalan dan jembatan Makodim
Kabupaten Bireuen TA 2015, dan kontrak kerja pembangunan sarana dan prasarana
lingkungan Mapolres Kabupaten Bireuen TA 2015.[DD]