-->

Singgung Densus 88 Saat Khotbah, Warga Bekasi Diminta Buat Surat Pernyataan

08 Mei, 2016, 08.49 WIB Last Updated 2016-05-08T01:50:17Z
IST
BEKASI - Salah satu warga di RW 04, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, W, diminta buat surat pernyataan untuk tidak lagi memberi khotbah yang menyinggung pemerintah maupun Detasemen Khusus 88 Antiteror di masjid-masjid.

W sebelumnya dilaporkan warga sekitar tempat tinggalnya setelah menempel pamflet di Masjid Al-Ikhlash yang isinya menyudutkan Densus.

Selain itu, W juga menyalahkan Densus dalam setiap khotbahnya pada shalat Jumat yang sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

"Kami minta buat surat pernyataan sebagai wujud janji dia mau berubah," kata Sekretaris RW 04 Entan Rustandar saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Sabtu (7/5/2016) malam.

"Warga sekitar sini juga enggak masalah kalau dia mau berubah, buka lembaran baru. Warga masih terima dia," ujarnya.

Isi surat pernyataan yang harus dibuat W adalah tidak memberi khotbah yang menyinggung pemerintah, Densus 88, maupun agama lain.

Ketika ditemui oleh pengurus RW 04 pada Jumat (6/5/2016) kemarin, W secara langsung mengakui memang beberapa kali dia menyinggung Densus dalam khotbah di masjid yang terletak di dalam RW 04.

Dia pun berjanji tidak lagi memberi khotbah seperti itu.

Menurut Entan, sebagian besar warga yang melapor mengaku tidak nyaman mendengar isi khotbah yang seperti W pernah sampaikan.

Warga menilai, seharusnya khotbah yang disampaikan bukanlah yang berapi-api dan menyalahkan pihak lain, tetapi khotbah yang dapat menyejukkan hati.

"Ya enggak pantas lah, masa menjelek-jelekkan Densus, begitu lah. Kita sudah diskusi juga sama penasihat masjid, setuju sama warga, kalau tidak baik seperti itu," tutur Entan.

Ketika ditanya lebih lanjut, Entan mengaku sudah tidak ingat bagaimana kalimat persis W yang dinilai warga menyinggung Densus 88.

Namun, dia mengaku pernah mendengarnya langsung dan ikut merasa bahwa apa yang disampaikan W adalah menjelek-jelekkan institusi tersebut.

Tadinya, pengurus RW 04 sepakat untuk meminta W pindah dari tempat tinggalnya di sana dengan jangka waktu satu pekan sejak surat keberatan warga diberikan, Kamis (5/5/2016) lalu.

Namun, setelah W memberi penjelasan, mengakui apa yang telah perbuat, dan kooperatif kepada warga, dia tetap diizinkan tinggal di sana dengan catatan membuat surat pernyataan yang dimaksud.

Hingga hari ini, pengurus RW 04 belum menerima surat pernyataan dari W.

Jika surat pernyataan tidak kunjung diberikan hingga Minggu (8/5/2016), maka pihak pengurus yang akan menemui W langsung untuk menanyakan hal tersebut. [Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini