IST |
BEKASI - Salah satu warga di RW 04, Kelurahan Aren Jaya,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, W, diminta buat surat
pernyataan untuk tidak lagi memberi khotbah yang menyinggung pemerintah maupun
Detasemen Khusus 88 Antiteror di masjid-masjid.
W
sebelumnya dilaporkan warga sekitar tempat tinggalnya setelah menempel pamflet
di Masjid Al-Ikhlash yang isinya menyudutkan Densus.
Selain
itu, W juga menyalahkan Densus dalam setiap khotbahnya pada shalat Jumat yang
sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
"Kami
minta buat surat pernyataan sebagai wujud janji dia mau
berubah," kata Sekretaris RW 04 Entan Rustandar saat ditemui
Kompas.com di kediamannya, Sabtu (7/5/2016) malam.
"Warga
sekitar sini juga enggak masalah kalau dia mau berubah, buka lembaran baru.
Warga masih terima dia," ujarnya.
Isi
surat pernyataan yang harus dibuat W adalah tidak memberi khotbah yang
menyinggung pemerintah, Densus 88, maupun agama lain.
Ketika
ditemui oleh pengurus RW 04 pada Jumat (6/5/2016) kemarin, W secara langsung
mengakui memang beberapa kali dia menyinggung Densus dalam khotbah di masjid
yang terletak di dalam RW 04.
Dia
pun berjanji tidak lagi memberi khotbah seperti itu.
Menurut
Entan, sebagian besar warga yang melapor mengaku tidak nyaman mendengar isi
khotbah yang seperti W pernah sampaikan.
Warga
menilai, seharusnya khotbah yang disampaikan bukanlah yang berapi-api dan
menyalahkan pihak lain, tetapi khotbah yang dapat menyejukkan hati.
"Ya
enggak pantas lah, masa menjelek-jelekkan Densus, begitu lah. Kita sudah
diskusi juga sama penasihat masjid, setuju sama warga, kalau tidak baik seperti
itu," tutur Entan.
Ketika
ditanya lebih lanjut, Entan mengaku sudah tidak ingat bagaimana kalimat persis
W yang dinilai warga menyinggung Densus 88.
Namun,
dia mengaku pernah mendengarnya langsung dan ikut merasa bahwa apa yang
disampaikan W adalah menjelek-jelekkan institusi tersebut.
Tadinya,
pengurus RW 04 sepakat untuk meminta W pindah dari tempat tinggalnya di sana
dengan jangka waktu satu pekan sejak surat keberatan warga diberikan, Kamis
(5/5/2016) lalu.
Namun,
setelah W memberi penjelasan, mengakui apa yang telah perbuat, dan kooperatif
kepada warga, dia tetap diizinkan tinggal di sana dengan catatan membuat surat
pernyataan yang dimaksud.
Hingga
hari ini, pengurus RW 04 belum menerima surat pernyataan dari W.
Jika
surat pernyataan tidak kunjung diberikan hingga Minggu (8/5/2016), maka pihak
pengurus yang akan menemui W langsung untuk menanyakan hal tersebut. [Kompas]