ACEH TAMIANG - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur
kembali berhasil memborgol seorang tersangka yang kedapatan memiliki
(menyimpan) narkoba golongan satu jenis ganja, Sabtu (28/5/2016) menjelang
subuh.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas mengatakan, tersangka berinisial HFD (43) dan ditangkap di rumahnya
beralamat di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok. Dari tangan tersangka yang
kesehariannya bekerja sebagai nelayan berhasil diamankan paket ganja siap pakai
seberat 10 gram.
Penangkapan
tersangka bermula dari informasi warga masyarakat Desa Kuala Geulumpang yang
melaporkan bahwa di rumah tersangka sering terlihat sekumpulan anak muda
begadang hingga menjelang pagi hari sembari mengkonsumsi narkoba.
Berbekal
laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan tersangka berikut barang bukti. Tersangka mengaku bahwa ganja
tersebut diperolehnya dari RDW (45) yang merupakan tetangga korban.
"Saat
ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan RDW
kami masukan DPO," katanya. [zf]