LHOKSUKON - Rutan
Lhoksukon bekerjasama dengan BNN Lhokseumawe melakukan tes urine terhadap
sejumlah narapidana dan pegawai Rutan (Sipir), Rabu (4/5/2016). Dalam tes urin
tersebut, sembilan napi dan satu pegawai rutan dinyatakan positif sebagai pengguna
narkoba.
Kepala Rutan Lhoksukon,
Effendi, kepada wartawan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan
Kementerian Hukum dan HAM. Tes urine ini dilakukan untuk seluruh pegawai
(sipir) dengan jumlah total 24 orang, termasuk dirinya.
"Selain itu juga dilakukan
tes yang sama terhadap 26 narapidana yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Hasilnya 10 orang ditemukan positif narkoba, sembilan narapidana dan satu
pegawai rutan," kata Effendi.
Effendi menambahkan, angka
pengguna narkoba untuk pegawai Rutan menurun jika dibandingkan dengan
sebelumnya yang terdapat dua sipir positif narkoba. Sesuai arahan dari Kemenkum
dan HAM, kata Effendi, pegawai yang positif narkoba akan menjalani pembinaan
dan rutin melakukan pemeriksaan urine selama enam bulan di BNN Lhokseumawe.
Dikatakan Effendi, untuk
narapidana yang positif akan dipanggil dan dibina serta akan ditanyai dari mana
barang itu didapat, siapa yang memasukkan ke dalam rutan dan lainnya.
"Dengan mengetahui hal itu maka dapat memutus mata rantainya," imbuh Effendi.
[Jamal].