-->

Seorang Pegawai Rutan Lhoksukon dan 9 Napi Positif Narkoba

04 Mei, 2016, 23.13 WIB Last Updated 2016-05-04T16:13:33Z
LHOKSUKON - Rutan Lhoksukon bekerjasama dengan BNN Lhokseumawe melakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana dan pegawai Rutan (Sipir), Rabu (4/5/2016). Dalam tes urin tersebut, sembilan napi dan satu pegawai rutan dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi, kepada wartawan mengatakan, hal itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM. Tes urine ini dilakukan untuk seluruh pegawai (sipir) dengan jumlah total 24 orang, termasuk dirinya.

"Selain itu juga dilakukan tes yang sama terhadap 26 narapidana yang dicurigai sebagai pengguna narkoba. Hasilnya 10 orang ditemukan positif narkoba, sembilan narapidana dan satu pegawai rutan," kata Effendi.

Effendi menambahkan, angka pengguna narkoba untuk pegawai Rutan menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya yang terdapat dua sipir positif narkoba. Sesuai arahan dari Kemenkum dan HAM, kata Effendi, pegawai yang positif narkoba akan menjalani pembinaan dan rutin melakukan pemeriksaan urine selama enam bulan di BNN Lhokseumawe.

Dikatakan Effendi, untuk narapidana yang positif akan dipanggil dan dibina serta akan ditanyai dari mana barang itu didapat, siapa yang memasukkan ke dalam rutan dan lainnya. "Dengan mengetahui hal itu maka dapat memutus mata rantainya," imbuh Effendi. [Jamal].
Komentar

Tampilkan

Terkini