ACEH TIMUR - Setelah bertahun-tahun bersengketa tentang
kepengurusan Vihara Sakti Murni (Tepekong Chin Sui Co Su) Idi Rayeuk, Aceh
Timur, akhirnya Rudi Nyo selaku pelapor beserta Benho sebagai pihak terlapor
sepakat menyudahi perkara di antara mereka dan keduanya sepakat berdamai.
Acara
perdamaian antara Rudi Nyo dan Benho difasilitasi oleh Kepolisian Resor
(Polres) Aceh Timur bersama Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama (Miswadas)
Provinsi Aceh dan Camat Idi Rayeuk, Senin (16/5) pagi.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh
Timur AKP Budi Nasuha Waruwu mnyampaikan, bergulirnya persengketaan
kepengurusan vihara jangan sampai mengganggu peribadatan umat.
Kasus
Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk bergulir sudah sejak lama bahkan sebelum Polres
Aceh Timur ada kasus tersebut sudah muncul, namun belum ada titik temu karena
kedua belah pihak saling memepertahankan argumennya masing-masing.
"Dengan
pertemuan ini, dengan disaksikan perwakilan dari Kementerian Agama Propinsi
Aceh, kami mengharap kedua belah pihak saling bisa menerima kesepakatan damai
ini dan bisa saling menghargai," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
AKP Budhi Nasuha Waruwu.
Sementara
itu bersama Miswadas dari Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh
mengatakan dengan adanya kasus Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk, Aceh Timur
menunjukkan kegagalan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh dalam menyikapi
kasus tersebut.
"Dengan
adanya upaya mediasi yang difasilitasi Polres Aceh Timur, kami menyambut baik
dan sangat berterima kasih atas upaya ini, meski kami ini minoritas akan tetapi
Polres Aceh Timur memberikan perhatian khusus bagi kami," tegas Miswadas.
Hal
senada disampaikan pula oleh Joni Tan mewakili pihak Rudi Nyo serta Ahmad
Fadhly Roza mewakili pihak Benho yang menyatakan siap berdamai demi kepentingan
umat Budha yang akan melakukan peribadatan di Vihara Sakti Murni.
Kepengurusan
Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk mulai dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada tahun
2006, bermula saat akan diadakan renovasi bangunan yang berdiri sejak tahun
1880, saat Kerajaan Idi dipimpin oleh Tuanku Chik Bin Guci.
Ada
dualisme kepengurusan yang masing-masing mengklaim dirinya sah dan berhak mengambil
keputusan atas Vihara Sakti Murni.
Dalam
mediasi tersebut juga disepakati poin-poin kesepakatan perdamaian akan segera
mereka buat dengan menghadirkan pihak pelapor (Rudi Nyo) dan pihak terlapor
(Benho) serta waktu dan tempat akan segera ditentukan. Polres Aceh Timur siap
mengawal proses perdamaian hingga pencabutan perkara tersebut dengan
mengedepankan hak dan kepentingan umat Budha. [zf]