-->

Sengketa Vihara Sakti Murni Berakhir Damai

17 Mei, 2016, 15.00 WIB Last Updated 2016-05-17T08:00:26Z
ACEH TIMUR - Setelah bertahun-tahun bersengketa tentang kepengurusan Vihara Sakti Murni (Tepekong Chin Sui Co Su) Idi Rayeuk, Aceh Timur, akhirnya Rudi Nyo selaku pelapor beserta Benho sebagai pihak terlapor sepakat menyudahi perkara di antara mereka dan keduanya sepakat berdamai.

Acara perdamaian antara Rudi Nyo dan Benho difasilitasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur bersama Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama (Miswadas) Provinsi Aceh dan Camat Idi Rayeuk, Senin (16/5) pagi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu mnyampaikan, bergulirnya persengketaan kepengurusan vihara jangan sampai mengganggu peribadatan umat. 

Kasus Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk bergulir sudah sejak lama bahkan sebelum Polres Aceh Timur ada kasus tersebut sudah muncul, namun belum ada titik temu karena kedua belah pihak saling memepertahankan argumennya masing-masing.

"Dengan pertemuan ini, dengan disaksikan perwakilan dari Kementerian Agama Propinsi Aceh, kami mengharap kedua belah pihak saling bisa menerima kesepakatan damai ini dan bisa saling menghargai," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budhi Nasuha Waruwu.

Sementara itu bersama Miswadas dari Pembimas Budha Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh mengatakan dengan adanya kasus Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk, Aceh Timur menunjukkan kegagalan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh dalam menyikapi kasus tersebut.

"Dengan adanya upaya mediasi yang difasilitasi Polres Aceh Timur, kami menyambut baik dan sangat berterima kasih atas upaya ini, meski kami ini minoritas akan tetapi Polres Aceh Timur memberikan perhatian khusus bagi kami," tegas Miswadas.

Hal senada disampaikan pula oleh Joni Tan mewakili pihak Rudi Nyo serta Ahmad Fadhly Roza mewakili pihak Benho yang menyatakan siap berdamai demi kepentingan umat Budha yang akan melakukan peribadatan di Vihara Sakti Murni.

Kepengurusan Vihara Sakti Murni Idi Rayeuk mulai dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada tahun 2006, bermula saat akan diadakan renovasi bangunan yang berdiri sejak tahun 1880, saat Kerajaan Idi dipimpin oleh Tuanku Chik Bin Guci.

Ada dualisme kepengurusan yang masing-masing mengklaim dirinya sah dan berhak mengambil keputusan atas Vihara Sakti Murni. 

Dalam mediasi tersebut juga disepakati poin-poin kesepakatan perdamaian akan segera mereka buat dengan menghadirkan pihak pelapor (Rudi Nyo) dan pihak terlapor (Benho) serta waktu dan tempat akan segera ditentukan. Polres Aceh Timur siap mengawal proses perdamaian hingga pencabutan perkara tersebut dengan mengedepankan hak dan kepentingan umat Budha. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini