-->

Sengketa Lahan Sungai Mati Desa Blang "Ngambang"

25 Mei, 2016, 00.11 WIB Last Updated 2016-05-24T17:11:52Z
LHOKSUKON - Sengketa lahan sungai mati seluas 3 hektare area (Ha) milik negara yang berada di perbatasan antara Desa Blang dengan Desa Beringin Lhoksukon masih terus berlanjut.

Sengketa tersebut merupakan sengketa antara masyarakat setempat dan H. Ibrahim Tiba, salah satu pengusaha ternama di Lhoksukon. Bahkan sebelumnya dua warga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merusak tanaman sawit yang diklaim milik pengusaha tersebut.

Beberapa pekan lalu, pejabat pemerintahan Aceh Utara bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah meninjau lokasi. Dan pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Senada dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayah Wa, Selasa sore (24/5) juga telah mendatangi lokasi. Di hadapan masyarakat Desa Blang, ia meminta warga untuk bersabar sampai dilakukan pengukuran oleh BPN.

Sementara itu, Sulaiman ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Kecamatan Lhoksukon meminta kepada asisten 1 selaku pihak yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Utara sebagai mediator untuk penyelesaian sengketa tersebut agar benar-benar serius menyelesaikan sengketa ini untuk tidak mengulur-ngulurkan waktu agar segera menurunkan tim pengukur lahan yang menjadi objek sengketa, karena dirasa hal tersebut sangatlah penting untuk segera diselesaikan.

Sebab, lanjut Nyak Man--sapaan akrabnya--apabila ini terus berlarut-larut akan berpengaruh terhadap proses hukum bagi dua warga yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan "Kita takutkan masyarakat akan bertindak brutal".

Sulaiman menambahkan, pihak kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak tergesa-gesa dalam nenetapkan delik hukum.

Dalam kasus ini menurutnya terasa aneh terhadap pihak kepolisian karena bagaimana bisa mereka menetapkan tersangka kepada dua warga, sedangkan hari ini status tanah yang berisi tanaman sawit yang dirusak warga tersebut masih dalam sengketa, dan hasil pengukuran oleh muspika Lhoksukon tanah tersebut merupakan tanah negara bukanlah tanah milik si pengusaha tersebut.

"Seandainya pun tanaman yang dirusak warga adalah tanaman milik H. Ibrahim Tiba, akan tetapi letaknya di atas tanah negara dan merupakan tanah aset desa dan pengusaha tersebut tidak pernah meminta izin ke pihak pemerintah desa Blang. Berarti tenaman tersebut tidak bisa diklaim sebagai tanaman milik si pengusaha," ujarnya.

Jadi, pihaknya sangat mengharapkan kepada kepolisian dari Polres Aceh Utara dalam menyelesaikan kasus ini benar-benar kooperatif serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi dua warga tersebut "Hukum untuk melindungi setiap warga negara bukan untuk menindas rakyat kecil".

Nyak Man juga meminta kepada ketua DPRK Aceh Utara yang hari ini telah turun ke lokasi untuk meninjau objek sengketa agar segera merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Utara untuk lebih serius menyelesaikan permasalahan tersebut dan jangan karena mengulur-ngulur waktu pengukuran akan timbul masalah lain yang lebih serius dalam masyarakat.

Dan Nyak Man juga meminta agar DPRK Aceh Utara selaku wakil rakyat agar selalu mengikuti dan mengawasi proses pengukuran dan proses hukum yang menjerat dua warga desa Blang Lhoksukon.

"Jangan masyarakat dikorbankan gara-gara membela aset negara yang telah diserobot oleh sipengusaha tersebut," tutupnya. [Dayat]
Komentar

Tampilkan

Terkini