-->

SAVE OUR SISTERS: Nyalakan Cahaya untuk Yuyun

03 Mei, 2016, 22.56 WIB Last Updated 2016-05-03T15:57:03Z
IST
BENGKULU - Selama empat bulan pertama dari Januari April 2016, Cahaya Perempuan WCC mengamati dan mencatat telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan, 9 kasus diantaranya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian pada tanggal 4 April 2016, dikejutkan kembali dan menerbitkan kemarahan setelah mendengar kabar perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP (Yuyun, usia 14 tahun) yang dilakukan oleh 14 orang pelaku (remaja laki-laki) di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong – Bengkulu.

Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Mulai dari pelanggaran terhadap 12 Jenis Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi terkhusus hak untuk : (1) Hak Untuk Hidup, (2) Hak atas kemerdekaan dan keamanan, (3) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.

Kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pemerintah Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda. Berusaha untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap tindakan diskriminasi apa pun.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan yang menyatakan bahwa Negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dan tidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khusus kekerasan seksual. Dipertegas pula pada point (d) yang menyatakan: Untuk menghukum dan menindak berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan sebagai akibat dari kekerasan terhadapnya; sebagaimana diatur oleh perundang-undangan nasional, ganti rugi yang efektif dan adil atas kerugian yang mereka derita.

Penyelesaian hukum tidak menyelesaikan perkosaan dan kekerasan seksual. Hukuman-hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) kerapkali tidak memenuhi rasa keadilan perempuan. Setiapkali perkosaan terjadi, perempuan selalu dipersalahkan atas cara berpakaiannya, bukan menghujat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku perkosaan. Perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada di luar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan.

Hingga 27 April 2016 persidangan pertama, keluarga Yuyun tanpa pendampingan dan perlindungan oleh negara melainkan didampingi oleh Organisasi Masyarakat Sipil/LSM Perempuan. Orang tua Korban (ibu Yuyun) menyatakan; “Tidak akan saya tinggalkan kuburan Yuyun di Desa Kasie Kasubun ini sedetik pun. Yuyun dikuburkan di sini “.

Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Untuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual; SAVE OUR SISTERS–NYALAKAN CAHAYA UNTUK YUYUN menyampaikan Tuntutan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu sbb :

Pemerintah harus segera membentuk Tim Penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.

Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendamping.

Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Bengkulu, harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, perempuan muda/remaja, laki-laki muda/remaja, suami/ayah sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Bengkulu.

Harus ada aksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antara lain; Aparat Penegak Hukum, Lembaga Agama (MUI), Adat (BMA), Ormas/LSM dan media di Provinsi Bengkulu.

Hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Adapun lembaga pendukung yaitu: Konsorsium PERMAMPU, Flower Aceh, PESADA, PPSW, LP2M, APM, Cahaya Perempuan WCC, WCC Palembang, Damar, Yayasan PUPA, Sekolah Gender, LK3 Sehati, Pigura, Bengkulu Muda Kreatif, COSMIP, PMKRI Cabang Bengkulu, KPI Wilayah Bengkulu, FKPAR Aceh, FKPAR SUMUT, FKPAR Riau, FKPAR SUMBAR, FKPAR, FKPAR Bengkulu, FKPAR SUMSEL, FKPAR, Forum Perempuan Muda Rejang Lebong, Forum Perempuan Muda Kota Bengkulu, Lentera Muda Desa Sumber Urip, PKBI Bengkulu, PKBI Jambi, CCRR Bengkulu, LBH Respublika Bengkulu, Ikatan Konselor Indonesia Cabang Bengkulu. [rls/pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini