-->

Sat Reskrim Polres Agara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

26 Mei, 2016, 19.00 WIB Last Updated 2016-05-26T12:02:21Z
IST

KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Hamzah, warga Desa Tuah Kekhine, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Rekonstruksi berlangsung di TKP, Desa Pare-Pare, Kecamatan Lueser, Aceh Tenggara, Rabu 25 Mei 2016.

Seperti dikutip dari situs resmi Polres Aceh Tenggara, Tribratanewsacehtenggara.com, pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu itu dilakukan oleh pelaku JS (48) warga Desa Tanjung Aman, Darul Hasanah, Aceh Tenggara, dan FA (20) warga Desa Tanjung Aman, Darul Hasanah Aceh Tenggara.

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 15 adegan. Dari rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan dimulai saat pelaku JS mengambil satu potong kayu yang belum kering, yang sudah ditumbang untuk membuka lahan dengan ukuran agak besar dan panjang sekitar lebih kurang satu meter.

Setelah beberapa hari kemudian, pelaku JS berencana menghabisi nyawa korban. Ketika malam hari, pelaku berpura-pura tidur untuk memastikan korban tidur, pelaku langsung mengambil kayu yang sudah disiapkan dibawah tempat tidur untuk menghabisi korban.

Pelaku memukul pada bagian muka, selanjutnya pelaku kembali melakukan pemukulan di bagian dahi korban sebanyak dua kali sehinga dahi korban terlihat masuk ke dalam dan mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan telinga.

Selanjutnya, pelaku memastikan korban telah meninggal, pelaku mencari tali dan kain sarung serta kawat untuk mengikat korban. Setelah tali, kain sarung serta kawat ditemukan, kemudian tersangka menyuruh pelaku FA untuk mengikat badan korban.

Pada saat bersamaan pelaku mengikat leher korban dengan mengunakan kain. Setelah leher korban diikat dengan mengunakan kain sarung, kemudian pelaku bersama-sama menyeret korban sambil mencari tempat menguburkan korban. Setelah mendapatkan lokasi yang cocok, kemudian pelaku langsung mengubur korban.[SAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini