IST |
KUTACANE - Satuan Reskrim
Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Hamzah,
warga Desa Tuah Kekhine, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Rekonstruksi
berlangsung di TKP, Desa Pare-Pare, Kecamatan Lueser, Aceh Tenggara, Rabu 25
Mei 2016.
Seperti dikutip dari situs
resmi Polres Aceh Tenggara, Tribratanewsacehtenggara.com, pembunuhan yang terjadi
beberapa waktu lalu itu dilakukan oleh pelaku JS (48) warga Desa Tanjung Aman,
Darul Hasanah, Aceh Tenggara, dan FA (20) warga Desa Tanjung Aman, Darul
Hasanah Aceh Tenggara.
Rekonstruksi dilakukan
sebanyak 15 adegan. Dari rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan dimulai saat
pelaku JS mengambil satu potong kayu yang belum kering, yang sudah ditumbang
untuk membuka lahan dengan ukuran agak besar dan panjang sekitar lebih kurang
satu meter.
Setelah beberapa hari
kemudian, pelaku JS berencana menghabisi nyawa korban. Ketika malam hari,
pelaku berpura-pura tidur untuk memastikan korban tidur, pelaku langsung
mengambil kayu yang sudah disiapkan dibawah tempat tidur untuk menghabisi
korban.
Pelaku memukul pada bagian
muka, selanjutnya pelaku kembali melakukan pemukulan di bagian dahi korban
sebanyak dua kali sehinga dahi korban terlihat masuk ke dalam dan mengeluarkan
darah di bagian hidung, mulut dan telinga.
Selanjutnya, pelaku
memastikan korban telah meninggal, pelaku mencari tali dan kain sarung serta
kawat untuk mengikat korban. Setelah tali, kain sarung serta kawat ditemukan,
kemudian tersangka menyuruh pelaku FA untuk mengikat badan korban.
Pada saat bersamaan pelaku
mengikat leher korban dengan mengunakan kain. Setelah leher korban diikat
dengan mengunakan kain sarung, kemudian pelaku bersama-sama menyeret korban
sambil mencari tempat menguburkan korban. Setelah mendapatkan lokasi yang
cocok, kemudian pelaku langsung mengubur korban.[SAS]