BANDA
ACEH - Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengabulan
permohonan banding M. Noeh dkk setelah pada persidangan di Pengadilan Negeri
Langsa dengan nomor perkara 19 / Pdt. G/2014/PN Langsa, mengabulkan eksepsi
Tergugat I dan II serta memutus tidak memiliki kewenangan atas perkara
tersebut.
Atas
putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yaitu Sulaiman M, S.H, M.H, Deni
Albar, S.H, dan Achmadsyah Ade Mury, S.H, M.H pada tanggal 28 April 2015, para
penggugat melalui Kuasa Hukumnya Mohd Jully Fuady, S.H, Rahmad Syafrial, S.H,
dan Chairul Azmi, S.H dari Kantor Advokat Jully Fuady and Partners Law Firm mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.
Mohd
Jully Fuady dalam penjelasannya di Langsa, kepada LintasAtjeh.com (30/5/2016), mengungkapkan
sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum putusan nomor 28/PDT/2016/PT-BNA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan
Hukum (Onrechtmatige Daad)yang
dilakukan oleh Tergugat I/ Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II dalam hal
ini adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dan Notaris Riza Oktariana, S.H.
Tindakan
Tergugat I saat ini menguasai semua aset dan keuangan tanpa serah terima dan
proses audit yang independen dan sah. Serta tindakan Tergugat II/ Terbanding tidak
menyertakan para penggugat dalam merubah akta kepengurusan Yayasan Bustanul
Ulum padahal para penggugat adalah pendiri, pengurus dan pegawas Yayasan Dayah
Bustanul Ulum. Atas hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh
memutus menerima permohonan banding, membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri
Langsa Nomor 19/Pdt.G/2014/PN-LGS, menolak eksepsi para tergugat serta
menyatakan Pengadilan Negeri Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini serta memerintahkan Pengadilan Negeri Langsa untuk memeriksa dan mengadilinya.
Putusan Majelis Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Ardy Johan, S.H sebagai
Ketua Majelis, Wahyono S.H dan H maratua Rambe, S.H, M.H sebagai anggota.
“Persidangan
sengketa Yayasan Pesantren terpadu tertua di Aceh ini sudah berlangsung sejak
tahun 2014, persidangan yang menarik perhatian masyarakat, putusan ini sudah
adil dan tepat, untuk kepentingan kepastian hukum,” ujar Mohd Jully Fuady
mengapresiasi.[Ar]