-->

PT Banda Aceh Kabulkan Banding M. Noeh Dkk, Terkait Sengketa Bustanul Ulum Langsa

30 Mei, 2016, 20.02 WIB Last Updated 2016-05-30T13:03:51Z
BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengabulan permohonan banding M. Noeh dkk setelah pada persidangan di Pengadilan Negeri Langsa dengan nomor perkara 19 / Pdt. G/2014/PN Langsa, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II serta memutus tidak memiliki kewenangan atas perkara tersebut.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yaitu Sulaiman M, S.H, M.H, Deni Albar, S.H, dan Achmadsyah Ade Mury, S.H, M.H pada tanggal 28 April 2015, para penggugat melalui Kuasa Hukumnya Mohd Jully Fuady, S.H, Rahmad Syafrial, S.H, dan Chairul Azmi, S.H dari Kantor Advokat Jully Fuady and Partners Law Firm mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.

Mohd Jully Fuady dalam penjelasannya di Langsa, kepada LintasAtjeh.com (30/5/2016), mengungkapkan sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum putusan nomor 28/PDT/2016/PT-BNA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)yang dilakukan oleh Tergugat I/ Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II dalam hal ini adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dan Notaris Riza Oktariana, S.H. 

Tindakan Tergugat I saat ini menguasai semua aset dan keuangan tanpa serah terima dan proses audit yang independen dan sah. Serta tindakan Tergugat II/ Terbanding tidak menyertakan para penggugat dalam merubah akta kepengurusan Yayasan Bustanul Ulum padahal para penggugat adalah pendiri, pengurus dan pegawas Yayasan Dayah Bustanul Ulum. Atas hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus menerima permohonan banding, membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Langsa Nomor 19/Pdt.G/2014/PN-LGS, menolak eksepsi para tergugat serta menyatakan Pengadilan Negeri Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memerintahkan Pengadilan Negeri Langsa untuk memeriksa dan mengadilinya. Putusan Majelis Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Ardy Johan, S.H sebagai Ketua Majelis, Wahyono S.H dan H maratua Rambe, S.H, M.H sebagai anggota.

“Persidangan sengketa Yayasan Pesantren terpadu tertua di Aceh ini sudah berlangsung sejak tahun 2014, persidangan yang menarik perhatian masyarakat, putusan ini sudah adil dan tepat, untuk kepentingan kepastian hukum,” ujar Mohd Jully Fuady mengapresiasi.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini