-->

PPNI Aceh Tenggara Adakan Seminar STR Berbasis Online

30 Mei, 2016, 09.51 WIB Last Updated 2016-05-30T22:51:34Z
KUTACANE - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh Tenggara mengadakan seminar. Seminar sehari tersebut mengambil tema mekanisme perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis online atau SIMK. Berlangsung di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Pulo Kemiri, Kutacane, Minggu 29 Mei 2016.

Selain membahas materi tentang mekanisme STR berbasis online, juga dibahas tentang penyakit infeksi. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para perawat Anggota PPNI khususnya, dan perawat Aceh Tenggara secara umum.

"Acara ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas anggota kita khususnya, perawat yang ada di Aceh Tenggara umumnya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita berharap semakin banyak perawat yang tergabung ke wadah profesi PPNI ini," kata Ketua PPNI Agara Saipul Anuar S,Kep, saat menjawab LintasAtjeh.com, Minggu.

Selain itu, dengan adanya kegiatan seperti ini, ke depan diharap semakin banyak para perawat yang tergabung ke organisasi profesi PPNI, karena hal itu dianggap sebuah keharusan yang telah diatur di dalam Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kita berharap ke depan semakin banyak perawat yang tergabung ke PPNI, karena itu kan sebuah keharusan bagi perawat. Itu bukan kata Saya, itu menurut Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 yang mengatur tentang profesi Keperawatan," tegas Saipul Anuar.

Menurut Saipul, Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh organisasi PPNI yang bekerjasama dengan MTKI.

Sertifikat kompetensi itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Saipul menambahkan, sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.

Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mencapai minimal dua puluh lima Satuan Kredit Profesi selama lima tahun.

Tetapi, di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Saipul, segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata di database SIMK PPNI dan secara administrasi SKP tersebut tidak akan berguna. PPNI hanya akan memberikan rekomendasi perpanjangan STR bagi anggotanya saja.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Nurul Hasanah Drs.H.Darmasyah,  Dewan Kehormatan PPNI Aceh Tenggara, Hj.Murniati, Sekretaris Dinkes Agara, Alfansyah,SE, serta sekitar 50 orang peserta yang mengikuti seminar. Pemateri yang diundang merupakan alumni sejumlah universitas terkemuka di Indonesia, seperti UI, USU dan Usyah. [SAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini