KUTACANE - Dewan Pimpinan Daerah
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh Tenggara mengadakan seminar.
Seminar sehari tersebut mengambil tema mekanisme perpanjangan Surat Tanda
Registrasi (STR) berbasis online atau SIMK. Berlangsung di Rumah Sakit Nurul
Hasanah, Pulo Kemiri, Kutacane, Minggu 29 Mei 2016.
Selain membahas materi tentang
mekanisme STR berbasis online, juga dibahas tentang penyakit infeksi. Acara
tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para perawat Anggota PPNI
khususnya, dan perawat Aceh Tenggara secara umum.
"Acara ini bertujuan untuk
meningkatkan profesionalitas anggota kita khususnya, perawat yang ada di Aceh
Tenggara umumnya. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita berharap semakin
banyak perawat yang tergabung ke wadah profesi PPNI ini," kata Ketua PPNI
Agara Saipul Anuar S,Kep, saat menjawab LintasAtjeh.com, Minggu.
Selain itu, dengan adanya
kegiatan seperti ini, ke depan diharap semakin banyak para perawat yang
tergabung ke organisasi profesi PPNI, karena hal itu dianggap sebuah keharusan
yang telah diatur di dalam Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang
Keperawatan.
"Kita berharap ke depan
semakin banyak perawat yang tergabung ke PPNI, karena itu kan sebuah keharusan
bagi perawat. Itu bukan kata Saya, itu menurut Undang-Undang RI nomor 38 tahun
2014 yang mengatur tentang profesi Keperawatan," tegas Saipul Anuar.
Menurut Saipul, Surat Tanda
Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
untuk mendapatkan STR, perawat
harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah serta sertifikat
kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus
ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah dikeluarkan oleh perguruan
tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat
kompetensi dikeluarkan oleh organisasi PPNI yang bekerjasama dengan MTKI.
Sertifikat kompetensi itu berlaku
selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Saipul menambahkan, sesuai dengan
Permenkes 1796 tahun 2011, sertifikat kompetensi yang telah habis masa
berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam
kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Perolehan Satuan Kredit Profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus mencapai minimal dua puluh
lima Satuan Kredit Profesi selama lima tahun.
Tetapi, di awal penerbitan STR,
sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan
sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji
kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan
yang telah ditentukan.
Menurut Saipul, segala bentuk
rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara
benar sebagai anggota PPNI. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap
kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi
secara otomatis di database SIMK PPNI
dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.
Bila tidak terdaftar sebagai
anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak
akan terdata di database SIMK PPNI dan secara administrasi SKP tersebut tidak
akan berguna. PPNI hanya akan memberikan rekomendasi perpanjangan STR bagi
anggotanya saja.
Kegiatan tersebut turut dihadiri
oleh Ketua Yayasan Nurul Hasanah Drs.H.Darmasyah, Dewan Kehormatan PPNI Aceh Tenggara,
Hj.Murniati, Sekretaris Dinkes Agara, Alfansyah,SE, serta sekitar 50 orang
peserta yang mengikuti seminar. Pemateri yang diundang merupakan alumni
sejumlah universitas terkemuka di Indonesia, seperti UI, USU dan Usyah. [SAS]