ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang
kembali memusnahkan barang bukti (BB) berupa bawang merah yang diduga illegal
sebanyak lebih kurang 100 karung dengan cara dibakar, Kamis (12/5/16) pagi.
Pemusnahan barang bukti 100 karung bawang merah illegal
tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Pengadilan
Negeri dan Polres Aceh Tamiang serta Balai Karantina Langsa.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui
Kasatres AKP Kristanto Situmeang, kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang
bukti berupa bawang merah illegal dari India tersebut merupakan tangkapan pada
Selasa (19/4/16) kemarin, karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi
mobil Suzuki Futura Nomor Polisi BL 8353 F, tidak bisa menunjukkan dokumen
pengangkutan yang sah.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Nazarullah Akbar
(23), warga Jalan Iskandar Sani, Kp. Mutia dan Maskurullah (23), warga Kp.
Blang, Kecamatan Langsa Kota, bawang merah illegal tersebut diambil dari Dusun
Blok 7, Desa Sukajaya, Kecamatan Besitang, Sumatera Utara," pungkas Kasat
AKP Kristanto Situmeang.[zf]