-->

Polres Aceh Tamiang Kembali Musnahkan Bawang Merah Illegal

12 Mei, 2016, 19.43 WIB Last Updated 2016-05-12T12:58:59Z

ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang kembali memusnahkan barang bukti (BB) berupa bawang merah yang diduga illegal sebanyak lebih kurang 100 karung dengan cara dibakar, Kamis (12/5/16) pagi.

Pemusnahan barang bukti 100 karung bawang merah illegal tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Pengadilan Negeri dan Polres Aceh Tamiang serta Balai Karantina Langsa.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasatres AKP Kristanto Situmeang, kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang bukti berupa bawang merah illegal dari India tersebut merupakan tangkapan pada Selasa (19/4/16) kemarin, karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil Suzuki Futura Nomor Polisi BL 8353 F, tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.


"Berdasarkan pengakuan tersangka Nazarullah Akbar (23), warga Jalan Iskandar Sani, Kp. Mutia dan Maskurullah (23), warga Kp. Blang, Kecamatan Langsa Kota, bawang merah illegal tersebut diambil dari Dusun Blok 7, Desa Sukajaya, Kecamatan Besitang, Sumatera Utara," pungkas Kasat AKP Kristanto Situmeang.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini