-->

Polisi Ringkus DPO Kasus Pencurian Saat Sedang "On"

12 Mei, 2016, 09.30 WIB Last Updated 2016-05-12T02:30:55Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Sektor Peureulak berhasil meringkus satu orang tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian, Senin (9/5/2016) dini hari, dan ironisnya saat diringkus polisi, tersangka saat sedang "on".

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, kepada LintasAtjeh.com  mengatakan, identitas tersangka tersebut yaitu Marzuki Bin Hamid (40) alias Apa Ki, warga Dusun Remaja, Desa Gampong Baro, Kecamatan Simpang Ulim, dan ditangkap di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, sekira pukul 04.15 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang melihat tersangka berada di wilayah hukum Peureulak. Setelah dilakukan penyelidikan, benar tersangka merupakan DPO Polsek Peureulak terkait kasus pencurian Toko Bangunan Fauzan Peureulak yang terjadi pada 29 Maret 2016 lalu dan juga dicurigai sebagai pelaku pencurian di Toko Indo Buana 3, pada tanggal 25 April 2016 kemarin.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah  gubuk, di Desa Cot Geulumpang dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 (satu) paket sabu-sabu berikut peralatan hisap sabu serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pada Selasa (10/5/2016), dengan dibackup Opsnal Intelkam Polres Aceh Timor, sejumlah personil Polsek Peureulak melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

"Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka dan semua barang hasil kejahatannya disimpan dalam sebuah rumah yang sampai saat ini masih kami selidiki siapa pemilik rumah dan apa perannya dalam kasus ini," terang Kapolsek.

Dari rumah tersebut berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BK 9437 CY, 2 (dua) unit velg racing mobil, 2 (dua) kaleng oli merek Repsol isi 5 (lima) liter dan 1 (satu) liter, 4 (empat) pasang kaca spion sepeda motor, 1 (satu) buah ban sepeda motor serta 1 (satu) unit layar monitor komputer merek Accer.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini semua barang bukti berikut para tersangka sudah kami amankan di Polsek Peureulak," ungkap AKP Simson Purba. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini