Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit |
Pemerintah
Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka
pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah
utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar–benar
sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai
dengan itu adalah Koperasi.
Pengertian
serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga
benar–benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada
pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang
layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu.
Sehubungan
dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan
ekonomi yang secara bersama–sama dapat menggalang
kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Koperasi
berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti
bekerja sama untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi adalah suatu bentuk usaha
dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan anggota, berdasar swasembada dan
gotong royong. Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama
dikalangan mereka.
Kebutuhan
yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama
dalam koperasi. Orang-orang atau badan hukum koperasi tersebut bergabung dengan
sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, sehingga dalam koperasi
tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campuran dari pihak lain. Koperasi
merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi
secara demokratis.
- Koperasi
merupakan organisasi perekonomian. Disebut organisasi karena ada anggota
koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak
sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi
perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu
adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
- Anggota
koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama. Cita-cita dasar anggota koperasi
adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau
kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
- Cita-cita
ini ingin diwujudkan secara bersama-sama. Perekonomian yang dijalankan melalui
koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama,
bukan usaha perorangan.
- Koperasi
memiliki watak sosial. Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota
koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini
kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi
Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu
itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut
beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas
jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak
Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar kekeluargaan, asas kekeluargaan
berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama dan tanggung
jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri
sendiri, melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. Sebagai lembaga ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai
berikut.
- Meningkatkan
kesejahteraan anggota.
- Menyediakan
kebutuhan anggota.
- Mempermudah
anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
- Mengembangkan
usaha para anggota koperasi.
- Menghindarkan
anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha
koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan
modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju
dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama
sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya,
dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok
membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan
usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Dalam
koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh.
Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja
di warung usaha milik koperasi.
Di
warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di
koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan usaha koperasi.
Ada
juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi
para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian
ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu.
Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya
dengan harga yang pantas. Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga
dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota
koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh
pinjaman dari koperasi.
Koperasi
pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak
artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan
oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya.
Misalnya,
seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan lele. Karena kekurangan
modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani
anggota yang mengajukan permohonan pinjaman seperti ini dan akan memenuhi
permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi,
anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.
Dari
penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan
usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
- Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan
badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal.
Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap
penting dalam koperasi.
- Kedudukan
anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota
koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang
lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi
mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan
tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua
kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan
karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota
karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan
koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.
Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia. Dewasa ini sudah banyak Koperasi Unit Desa yang berstatus
KUD mandiri. KUD mandiri adalah KUD yang telah mampu mengembangkan organisasinya
tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.
Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi
Kita
tentu masih ingat semboyan “bersatu kita teguh,
bercerai kita runtuh.” Demikian juga dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi
kita bersatu untuk mengembangkan usaha bersama. Mengembangkan usaha melalui
koperasi sangat penting saat ini. Persaingan dalam dunia usaha saat ini sangat
kuat.
Kita,
terutama dari golongan yang tidak mempunyai modal yang kuat, tidak akan dapat
bertahan dalam persaingan dalam bidang usaha kalau kita tidak bersatu
menggalang kekuatan dan bahu-membahu menjalankan usaha. Selain dari segi
keuntungan secara ekonomis, usaha bersama juga penting dalam menggalang dan
meningkatkan aspek sosial yang akan sangat membantu para anggota koperasi. Misalnya,
adanya semangat gotong-royong di antara para anggota koperasi. Bila salah
seorang anggota ingin membangun rumah, dia dapat meminta bantuan tenaga dari
anggota lain untuk turut bergotong- royong membangun rumahnya.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi
berdasarkan kekeluargaan. Rasa kekeluargaan ini penting bagi kita untuk
tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, usaha bersama ini akan
mempersempit jurang perbedaan. Yang mempunyai modal yang besar akan menolong
mereka yang mempunyai modal yang kecil; sebaliknya yang memiliki modal kecil
akan tertolong oleh yang mempunyai modal yang besar.
Jadi mengapa kita perlu berkoperasi?
Koperasi
mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Namun sampai saat ini belum mampu berkontribusi secara maksimal. Hal ini lebih
disebabkan oleh kepercayaan masyarakat yang masih kurang dan sepertinya enggan
bergabung dengan koperasi yang kadangkala dinilai lambat oleh masyarakat jika
dibandingkan dengan badan usaha lain. Bahkan ada pula sebuah koperasi yang menyewa
'antek-antek' untuk memaksa, mengintimidasi, mendsikriminasi agar masyarakat
tetap bergabung dengan koperasi, namun hak-haknya malah diabaikan.
Koperasi
merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan
perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting,
khususnya bagi para anggotanya, yaitu:
- Koperasi
membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.
- Koperasi
menciptakan lapangan kerja
- Koperasi
ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
- Koperasi
ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Kedudukan
dan peranan koperasi sangat penting lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan dan
petani. Di dalam pembangunan segenap kemampuan modal dan sumber-sumber yang ada
harus dimanfaatkan.
Usaha
ini harus sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah untuk membantu dan
meningkatkan kemampuan golongan yang berpenghasilan rendah. Usaha koperasi
merupakan suatu usaha yang sangat sesuai, oleh karena itu koperasi perlu
ditingkatkan bagi kelompik-kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Koperasi
akan dapat pula membantu pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan
usahanya. Dalam pembangunan Nasional perhatian utama ditunjukan pada pembinaan
koperasi dibidang peningkatan produksi pangan. [Berbagai sumber]