ACEH TAMIANG - Berdasarkan temuan Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Provinsi Aceh, pengerjaan pondasi pagar RSUD Aceh Tamiang terkesan ngaco
alias asal-asalan. Pasalnya, saat melakukan pengecoran pada pondasi pagar,
pihak rekanan CV. Adilla Perdana tidak melakukan pengerukan lubang pondasi
namun langsung dituangkan sertu (semen, pasir dan batu) di atas rumput yang
masih hidup.
Ironisnya
lagi, konsultan pengawas CV. Lala Consultant terkesan membiarkan pekerjaan yang
bersumber dananya dari Otsus Kabupaten dengan nomor kontrak:
130/PPK/SP-RSUD/APBK/(Otsus) 2015.
"Kami
menilai pihak rekanan telah main mata dengan konsultan pengawas," demikian
kata Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (6/5/2016).
Menurutnya,
apapun dalil yang akan dijelaskan oleh pihak rekanan, CV. Adilla Perdana, tidak
akan bisa diterima cara pengecoran pondasi tanpa melakukan pengerukan lubang
pondasi, lalu bisa langsung dituangkan sertu di atas rumput yang masih hidup.
"Untuk
pondasi saja berani dilakukan manipulasi, bagaimana yang lainnya ya? Kita
sangat berharap kepada pihak terkait, khususnya pihak RSUD Aceh Tamiang serta
pihak penegak hukum segera tanggap terhadap indikasi kejahatan yang sudah
sangat keterlewatan ini," pinta Abu Bakar.
Terkait
permasalahan ini, pihak rekanan CV. Adilla Perdana dan konsultan pengawas CV.
Lala Consultant belum dapat dikonfirmasi.
Untuk
diketahui, pengerjaan pagar RSUD Aceh Tamiang dilaksanakan satu paket dengan
Landcape pada 27 Juli 2015 sampai 23 Desember 2015, dengan nilai kontrak:
Rp.1.183.390.000 (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus
sembilan puluh ribu rupiah). [zf]