-->

Pemkab Atim Gelar Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah

18 Mei, 2016, 13.03 WIB Last Updated 2016-05-18T06:03:25Z
ACEH TIMUR - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam melaksanakan tugas di pemerintahan sebagai  penyelenggara pembangunan maupun pelaksana  pemerintahan, maka kepada semua aparatur untuk tetap berpegang pada tata peraturan dan mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, diwajibkan kepada aparat pemerintah untuk mengetahui, memahami dan secara konsisten memegang teguh dalam pelaksanaan peraturan yang ada. Dalam menjalankan roda pemerintahan, maka semua yang dikerjakan  oleh  pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada  masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur. Salah satu pertanggungjawaban yang harus disusun oleh pemerintah daerah adalah laporan aset/barang milik daerah yang dalam periode tertentu harus dipertanggungjawabkan. Laporan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam menentukan salah satu kinerja tugas pemerintah daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka pemerintah daerah harus menyusun laporan keuangan daerah, yang rinciannya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disusun meliputi laporan untuk uang dan barang yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam neraca pun dirinci untuk dapat melaporkan nilai aset yang dikuasai untuk menjalankan ketugasan dan fungsi pemerintahan daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Safrizal, SH, M.AP ketika membuka acara Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 di Aula gedung SKB Idi, Selasa (17/5/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, permasalahan yang muncul, adalah kurang dipahami oleh sebagian aparatur dalam melakukan penatausahaan baik  keuangan  maupun  barang, sehingga berakibat pada kurang wajarnya dalam penyajian keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK untuk laporan keuangan daerah pemerintah kabupaten Aceh Timur, direkomendasikan untuk menata ulang dan menyempurnakan laporan, khususnya dalam penata usahaan barang milik daerah. Sehingga diharapkan dapat diperoleh kewajaran dalam laporan keuangannya.

Untuk itu, menjadi kebutuhan yang mendesak agar dapat mengambil langkah dan memulai lembaran baru dalam bentuk perubahan-perubahan kebijakan untuk pengelolaan barang milik daerah. Sebagai salah satu langkah awalnya, adalah upaya peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur melalui kediklatan  pengelolaan barang milik daerah yang selama ini masih  menjadi rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh pemegang barang untuk dapat mendata segala aset yang berada di setiap ruangan kerja yang berada di instansi masing-masing dengan terperinci.

Sementara itu, Sekretaris BKPP Aceh Timur, Manyurddin, SE menjelaskan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari terhitung sejak tanggal 17 sampai 20 Mei 2016 yang diikuti sebanyak 48 peserta yang merupakan para pengurus dan penyimpan barang di setiap kecamatan dalam Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan menghadirkan para narasumber Umar F Wijaya, MUM. Dari Direktorat Jenderal Keuangan daerah Kementrian Dalam Negeri Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Indonesia dan pejabat dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini