ACEH TAMIANG - Dalam
rangka peningkatan kinerja pemerintahan, khususnya dalam penyediaan pelayanan
publik, semenjak tahun 2010 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang
telah menetapkan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberi pelayanan
kepada masyarakat di dua belas kecamatan melalui sistem Pelayanan Adminstrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dengan diterapkannya
sistem PATEN maka semakin mempermudah serta mendekatkan masyarakat, khususnya
dalam hal pelayanan publik. Karena untuk mengurus perizinan dan non perizinan
yang berskala kecil, pihak masyarakat Aceh Tamiang tidak perlu lagi membuang waktu
untuk pergi ke pusat pemerintahan kabupaten.
Selama ini, Pemkab Aceh
Tamiang telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas PATEN,
seperti membangun ruangan atau gedung PATEN di beberapa kecamatan, menyediakan
sarana prasarana PATEN, operasional PATEN dan juga beberapa hal yang lainnya.
Hal tersebut dikatakan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Aceh Tamiang, Agusliayana Devita,
S.STP, Msi, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (11/5/16).
Agusliayana juga
menjelaskan, dalam upaya mendukung
pelaksanaan sistem PATEN agar lebih efektif dan efesien maka pada tahun 2016
ini Pemkab Aceh Tamiang hadirkan semangat baru dengan membentuk Sistem
Informasi Manajemen berbasis Online (SIMPATEN Online)
Kabag Tapem yang masih
berusia sangat muda tersebut turut menerangkan bahwa kegunaan dibentuknya
Sistem Informasi Manajemen berbasis Online (SIMPATEN Online) adalah, untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan. Mempermudah, mempercepat
serta meningkatkan transparansi dalam melaksanakan pelayanan publik di setiap
kecamatan. Serta sebagai sarana monev bagi pimpinan dalam memantau perkembangan
pelayanan publik.
"Melalui SIMPATEN
Online ini, para masyarakat di Kabupaten Aceh Tamang dapat melihat
syarat-syarat, mendaftar langsung dan memasukkan data serta melihat tahapan
proses permohonan secara online pada hand phone atau sarana komputer pribadi.
Semua produk pelayanan administrasi masyarakat diproses secara online di
masing2 kecamatan," tambahnya.
Lanjut dia, dalam
penerapan SIMPATEN Online masih ada juga sedikit kendala yang dihadapi yakni
adanya beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang yang belum memiliki
jaringan internet, seperti Kecamatan Tamiang Hulu, Bandar Pusaka serta
Tenggulun.
"SIMPATEN Online ini
juga bertujuan untuk membuka akses masyarakat dengan seluas luasnya agar dapat
berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya
pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh kecamatan demi terciptanya
kepuasan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pelanggan,"
tutup Kabag Tapem Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, Msi.[zf]