-->

PAKAR: Polemik Bendera Harus Tuntas Sebelum Pilkada 2017

04 Mei, 2016, 19.53 WIB Last Updated 2016-05-04T12:53:59Z
BANDA ACEH - Polemik bendera dan lambang Aceh masih menjadi trending topik di Aceh. Pasalnya, bendera yang digadang-gadang oleh provinsi Aceh tak kunjung tuntas.

Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, menilai akibat kurang tegasnya sikap Gubernur dan DPRA, sehingga persoalan tersebut tak kunjung selesai.

Untuk itu, PAKAR mendesak Gubernur Aceh harus segera mengambil sikap tegas untuk mengibarkan, dikarenakan secara hukum sudah sah dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Advokasi PAKAR Aceh, Handika Rizmajar, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (4/5).

Seandainya kata Handika, bentuk bendera dan lambang diubah, maka akan memakan waktu yang lama lagi untuk memprosesnya. Dalam hal ini Gubernur dan DPRA harus bertanggung jawab, dan segera mengambil sikap tegas untuk mengibarkan.

"Oke-oke sajalah jika seandainya dirubah, tapi itukan akan memakan waktu yang lama lagi sehingga proses ini terus berlarut-larut, sementara masih banyak lagi yang harus diprioritaskan setelah permasalahan bendera ini diselesaikan," tandas Handika.

Jika terus berlarut-larut, menurut Handika permasalahan ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji dan kinerja yang dilakukan oleh Gubernur dan DPRA kedepannya.

“Apa lagi yang ditunggu, jangan sampai kucing bertanduk dua baru dikibarkan,” ujarnya menambahkan.

Handika juga berharap agar setelah permasalahan bendera ini selesai Gubernur dan DPRA segera memprioritaskan program-program yang lainnya yang belum terlaksana, baik di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. Ia pun meminta permasalahan bendera ini jangan sampai terus berlanjut hingga menjelang pilkada di 2022 nanti.

"Kami berharap sebelum pilkada 2017 mendatang masalah bendera sudah clear," demikian Handika. [pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini