BANDA ACEH - Polemik bendera dan lambang Aceh masih menjadi
trending topik di Aceh. Pasalnya, bendera yang digadang-gadang oleh provinsi
Aceh tak kunjung tuntas.
Dewan
Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, menilai akibat
kurang tegasnya sikap Gubernur dan DPRA, sehingga persoalan tersebut tak
kunjung selesai.
Untuk
itu, PAKAR mendesak Gubernur Aceh harus segera mengambil sikap tegas untuk
mengibarkan, dikarenakan secara hukum sudah sah dengan dikeluarkannya Qanun
Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Demikian
ditegaskan Ketua Bidang Advokasi PAKAR Aceh, Handika Rizmajar, kepada
LintasAtjeh.com, Rabu (4/5).
Seandainya
kata Handika, bentuk bendera dan lambang diubah, maka akan memakan waktu yang lama
lagi untuk memprosesnya. Dalam hal ini Gubernur dan DPRA harus bertanggung
jawab, dan segera mengambil sikap tegas untuk mengibarkan.
"Oke-oke
sajalah jika seandainya dirubah, tapi itukan akan memakan waktu yang lama lagi
sehingga proses ini terus berlarut-larut, sementara masih banyak lagi yang
harus diprioritaskan setelah permasalahan bendera ini diselesaikan,"
tandas Handika.
Jika
terus berlarut-larut, menurut Handika permasalahan ini tidak akan pernah
selesai dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan
umbaran-umbaran janji dan kinerja yang dilakukan oleh Gubernur dan DPRA
kedepannya.
“Apa lagi yang ditunggu,
jangan sampai kucing bertanduk dua baru dikibarkan,”
ujarnya menambahkan.
Handika
juga berharap agar setelah permasalahan bendera ini selesai Gubernur dan DPRA
segera memprioritaskan program-program yang lainnya yang belum terlaksana, baik
di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. Ia pun meminta permasalahan
bendera ini jangan sampai terus berlanjut hingga menjelang pilkada di 2022
nanti.
"Kami
berharap sebelum pilkada 2017 mendatang masalah bendera sudah clear,"
demikian Handika. [pin]