IST |
JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan
jika para pelaku pemerkosa dan pembunuhan siswa SMP di Bengkulu bernama Yuyun
(14) akan diberi hukuman kebiri.
"Selain
dipenjara, 14 pelaku akan dihukum kebiri," katanya saat berada di
Bengkulu, Jumat (6/5).
Menurut
Khofifah, hukuman kebiri dilakukan dengan memberikan zat kimia untuk
melumpuhkan libido para pelaku.
"Zat
kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12
tahun, hingga 15 tahun," bebernya.
Meski
mengakui pemberlakukan hukuman kebiri saat ini masih digodok, namun hukuman itu
sudah pasti akan diberikan kepada para pelaku kasus pemerkosaan nantinya. Dalam
kasus Yuyun, hukuman itu menjadi salah satu bentuk memberikan efek jera kepada
para pelaku.
"Sebagai
tambahan efek jera, foto para pelaku juga akan dipajang di ruang publik atau
tempat umum," tegas Khofifah. [rmol]