IST |
JAKARTA - Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Dengan
demikian, proses reklamasi pantai Utara Jakarta Utara harus sesuai peraturan
perundang-undangan.
Demikian
ditegaskan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid pada diskusi soal reklamasi di
gedung DPR, Senin (9/5). Diskusi mendadak yang digelar PB HMI di media center
DPR menghadirkan pembicara Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Selain itu menurut
politisi PKS ini, dalam melaksanakan reklamasi juga memperhatikan dan
mempertimbangkan hukum ekologi dan hukum ekonomi masyarakat.
"Jadi
kalau tidak sesuai dengan hukum dan banyak mudaratnya lebih baik reklamasi
dihentikan," katanya.
Apalagi
Hidayat melihat banyak syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.
Dia
pun berharap dengan adanya moratorium, menteri di Kabinet Kerja tidak lagi
menjadi stempel pengusaha. [rmol]