JAKARTA - Menteri Hukum
dan HAM Yasona Laoly ikut mengomentari maraknya aksi penangkapan yang dilakukan
aparat keamanan terhadap warga yang mengenakan simbol palu arit atau simbol
yang identik dengan Partai Komunis Indonesia.
Yasona mengatakan
penggunaan atribut PKI jelas-jelas dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan
keputusan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pelarangan PKI.
"Itu sudah keputusan
MPR. Secara ideologis itu tidak boleh lagi ada di Indonesia," kata Yasona
di kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa
(10/5/2016).
"Jadi tidak bisa itu,
secara ideologi sudah selesai," Yasona menambahkan.
Seperti
diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang
warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada
Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya
menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penjual kaus berinisial MI
dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari
kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga
ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI.
Bahkan, yang terjadi di
Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam
Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu
arit.[Suara.com]