-->

Menkumham : PKI Sudah Selesai!

10 Mei, 2016, 18.05 WIB Last Updated 2016-05-10T11:09:13Z
IST
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ikut mengomentari maraknya aksi penangkapan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang mengenakan simbol palu arit atau simbol yang identik dengan Partai Komunis Indonesia.

Yasona mengatakan penggunaan atribut PKI jelas-jelas dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pelarangan PKI.

"Itu sudah keputusan MPR. Secara ideologis itu tidak boleh lagi ada di Indonesia," kata Yasona di kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

"Jadi tidak bisa itu, secara ideologi sudah selesai," Yasona menambahkan.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penjual kaus berinisial MI dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI.

Bahkan, yang terjadi di Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu arit.[Suara.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini