ACEH TAMIANG - Masyarakat Kabupaten
Aceh Tamiang mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Unit Reskrim
Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway yang telah berhasil dengan cepat mengungkap
dan menangkap pelaku pembuangan bocah tidak berdosa di pinggir jalan perkebunan
karet milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Kamis
(12/5/2016) kemarin.
Seorang warga Desa Tanjung
Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, yang juga guru di SMAN 1 Seruway,
Irma Wati, S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (15/5/16), menyampaikan rasa
bangga dan apresiasi kepada Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway
yang telah bekerja keras dan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bocah di
Seruway, yang ternyata dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Dalam kegeramannya
terhadap kejahatan yang diperbuat oleh sang pelaku, secara kemanusiaan, Irma
masih berharap semoga sikap jahat yang diperbuat sang pelaku tersebut hanya disebabkan
ketidaktahuan pelaku untuk mencari solusi atau pemecahan persoalan ekonomi
hidupnya.
Ibu guru cantik SMAN 1
Seruway tersebut menjelaskan, jika kejahatan yang diperbuat oleh pelaku
disebabkan karena dirinya sudah hilang rasa kasih sayang kepada buah hatinya
(anaknya), hingga sang pelaku nekad berbuat sangat biadab. Persoalannya justru menjadi
lebih rumit, bukan hanya menambah derita anaknya namun sang pelaku juga dapat
dipastikan akan meringkuk dibalik jeruji besi.
Lanjutnya, secara aspek
yuridis maupun hukum Islam, sama-sama sangat mengecam dan melarang bagi para
orang tua untuk berbuat jahat dengan cara melakukan pembuangan atau penelantaran
terhadap anak-anaknya.
Menurut yuridis, bagi
pelaku pembuangan (penelantaran) anak akan dikenakan pasal 77 huruf b, dari
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu,
"Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau
penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial."
Serta mendapat hukuman
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf c dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 yaitu, "dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Sedangkan menurut Islam,
jelas melarang terjadinya pembuangan atau penelantaran terhadap anak. Jangankan
menelantarkan manusia, menelantarkan kucing dengan mengurung dan tidak memberi
makan dan minum saja sudah dilarang dalam islam dan hukumannya jika tidak
bertaubat maka akan disiksa di neraka,” pungkas dia.[zf]