-->

Masyarakat Atam Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Anak di Seruway

15 Mei, 2016, 15.06 WIB Last Updated 2016-05-15T08:06:11Z
ACEH TAMIANG - Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway yang telah berhasil dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bocah tidak berdosa di pinggir jalan perkebunan karet milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Kamis (12/5/2016) kemarin.

Seorang warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, yang juga guru di SMAN 1 Seruway, Irma Wati, S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (15/5/16), menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway yang telah bekerja keras dan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bocah di Seruway, yang ternyata dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Dalam kegeramannya terhadap kejahatan yang diperbuat oleh sang pelaku, secara kemanusiaan, Irma masih berharap semoga sikap jahat yang diperbuat sang pelaku tersebut hanya disebabkan ketidaktahuan pelaku untuk mencari solusi atau pemecahan persoalan ekonomi hidupnya.

Ibu guru cantik SMAN 1 Seruway tersebut menjelaskan, jika kejahatan yang diperbuat oleh pelaku disebabkan karena dirinya sudah hilang rasa kasih sayang kepada buah hatinya (anaknya), hingga sang pelaku nekad berbuat sangat biadab. Persoalannya justru menjadi lebih rumit, bukan hanya menambah derita anaknya namun sang pelaku juga dapat dipastikan akan meringkuk dibalik jeruji besi.

Lanjutnya, secara aspek yuridis maupun hukum Islam, sama-sama sangat mengecam dan melarang bagi para orang tua untuk berbuat jahat dengan cara melakukan pembuangan atau penelantaran terhadap anak-anaknya.

Menurut yuridis, bagi pelaku pembuangan (penelantaran) anak akan dikenakan pasal 77 huruf b, dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu, "Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial."

Serta mendapat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf c dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu, "dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Sedangkan menurut Islam, jelas melarang terjadinya pembuangan atau penelantaran terhadap anak. Jangankan menelantarkan manusia, menelantarkan kucing dengan mengurung dan tidak memberi makan dan minum saja sudah dilarang dalam islam dan hukumannya jika tidak bertaubat maka akan disiksa di neraka,” pungkas dia.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini